ANTERONESIA.ID GORUT– Persoalan terkait dana kompensasi Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Desa Deme Dua, Kecamatan Sumalata Timur, terus memanas. Kepala Desa Deme Dua, Syamsudin Karim Ngou, diduga menyampaikan pernyataan yang memicu kontroversi dan menuding masyarakatnya mantan kepala desa, Hendrik Dangkua.
Kasus ini bermula dari sebuah percakapan di grup WhatsApp “KADES SE GORUT” yang membahas pemberitaan mengenai dana kompensasi ROW SUTT di Desa Deme Dua. Dalam grup tersebut, Syamsudin Karim Ngou mengomentari berita yang dibagikan oleh salah satu kepala desa. Ia menyebutkan bahwa pemberitaan hanya menyoroti jumlah dana yang besar.
“Cuman yang besar-besar itu, kebetulan saya masih ada acara tadi jadi tidak terinci semua,” ujarnya dalam grup tersebut.
Namun, dalam percakapan yang sama, Syamsudin menyinggung nama Hendrik Dangkua, mantan kepala desa Deme Dua, yang disebutnya sebagai pihak yang memulai masalah terkait dana kompensasi tersebut.
“Yang bekeng masalah ini ti ayah Hendrik Dangkua” kata Syamsudin.
Beberapa kepala desa lain dalam grup mencoba menenangkan situasi dan memberikan saran agar Syamsudin merangkul Hendrik Dangkua untuk berdamai. Salah seorang kepala desa memberikan saran
“Rangkul saja, damai itu indah.”
Namun, Syamsudin menanggapi saran tersebut dengan menyatakan bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan. Ia menuding adanya dendam pribadi dan permintaan uang dari pihak yang ia sebutkan.
“Merangkul bagaimana kalau cuman karena dendam dan mau uang, sementara uang ini dipergunakan untuk kepentingan umum,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Hendrik Dangkua membantah keras tuduhan yang dilontarkan oleh Kepala Desa Deme Dua, Syamsudin Karim Ngou. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki dendam ataupun meminta uang kepada Syamsudin. Sabtu, 25 Januari 2025.
“Itu tidak benar, saya tidak pernah ada rasa dendam terhadap dirinya. Selain itu, yang bersangkutan adalah bagian dari keluarga istri saya,” ujar Hendrik.
Hendrik juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail persoalan dana kompensasi ROW SUTT tersebut.
“Selama ini saya tidak pernah bicara dengan beliau untuk minta uang. Ketemu saja hanya di kegiatan besar dan pesta atau duka. Apalagi soal SUTT ini, saya tidak tahu dan tidak mau tahu,” tambahnya.
Merasa namanya dicemarkan, Hendrik Dangkua mengambil langkah hukum. Ia telah melaporkan Kepala Desa Deme Dua, Syamsudin Karim Ngou ke Polres Gorontalo Utara atas dugaan pencemaran nama baik.
“Demi nama baik, saya mengambil langkah hukum dan telah melaporkan Kades Deme Dua ke Polres Gorontalo Utara,” tegas Hendrik.
Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara melalui Kasat Reskrim, Muh. Ariyanto saat dikonfirmasi melalui via telepon memgaku belum mengecek laporan tersebut.
“Saya belum tau, nanti saya akan cek, yang jelas kalau laporannya sejak beberapa hari yang lalui pasti akan segera diproses.” Singkat Ariyanto.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Deme Dua, Syamsudin Karim Ngou saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyebutkan keterlibatan Hendrik Dangkua terkait ROW SUTT di Desa Deme Dua ketua BPD lebih tau.
“Ketua BPD yang banyak tau tentang awal mulanya dari tapak tower saat ayah Hendrik Dangkua menjabat.” Singkatnya
Perihal laporan Hendrik Dangkua di polres Gorontalo Utara yang melibatkan Kepala Desa Deme Dua, Syamsudin nggan berkomentar. (Red)













