AnteroNesia.id, Gorut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengimbau masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. DPS ini telah diumumkan sejak 11 Agustus 2024 dan akan menjadi acuan sementara sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kepala Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Gorut, Yudhistirachmatika Saleh,mengungkapkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memastikan akurasi data pemilih.
Masyarakat diharapkan segera memeriksa nama mereka dalam DPS yang dipublikasikan di kantor-kantor desa, kelurahan, dan tempat-tempat strategis lainnya, serta melaporkan jika terdapat kesalahan atau data yang belum terdaftar pada Pilkada Serentak tahun 2024.
“Kami sangat berharap masyarakat dapat memberikan tanggapan yang konstruktif terhadap DPS Pilkada 2024 yang telah dipublikasikan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh warga yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar, dan tidak ada yang kehilangan hak pilihnya,” katanya, Selasa (27/8/2024).
Batas akhir memberikan tanggapan hari ini Selasa, 27 Agustus 2024, untuk menyampaikan koreksi atau keberatan terkait DPS Pilkada 2024 tersebut. Tanggapan dapat disampaikan langsung kepada petugas KPU di masing-masing wilayah atau bisa juga mengunjungi link cekdptonline.kpu.go.id. (Rol)







