ANTERONESIA.ID, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara telah mengesahkan laporan hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026. Pengesahan ini dilakukan dalam sebuah Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (12/8).
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorontalo Utara, Mikdat Abdullah, yang membacakan laporan tersebut, menekankan bahwa kebijakan anggaran tahun depan akan tetap berpedoman pada target Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024–2026. Arah kebijakan difokuskan pada empat pilar utama: mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mengurangi kesenjangan, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memastikan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kebijakan fiskal daerah dioptimalkan untuk memperkuat kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD), menerapkan prinsip efisiensi dalam belanja, serta menjaga defisit anggaran agar tetap dalam batas aman sesuai regulasi,” jelas Mikdat.
Kebijakan ini juga akan mendukung program-program unggulan pasangan Bupati dan Wakil Bupati, seperti ‘BERPADU’ (Berbasis Pendapatan Daerah untuk Gorontalo Utara Maju), ‘Gerakan Agro MOPOMULO’, penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan gratis yang berkualitas, serta penataan kawasan perkotaan.
Proyeksi Keuangan Tahun 2026
Berdasarkan kesepakatan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), total pendapatan daerah untuk tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp712,27 miliar. Rinciannya berasal dari:
- – Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp48,32 miliar
- – Pendapatan Transfer: Rp654,16 miliar
- – Pendapatan Sah Lainnya: Rp9,78 miliar
Terdapat optimisme bahwa realisasi PAD dapat melampaui proyeksi dan menyentuh angka Rp50 miliar. Hal ini didorong oleh kebijakan pengalihan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi ke pajak daerah, termasuk pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berpotensi menyumbang tambahan sekitar Rp15 miliar.
Di sisi belanja, anggaran dialokasikan sebesar Rp711,35 miliar dengan komposisi:
- – Belanja Operasi: Rp517,98 miliar
- – Belanja Modal: Rp55,36 miliar
- – Belanja Tidak Terduga: Rp763,47 juta
- – Belanja Transfer: Rp137,23 miliar
Alokasi belanja transfer ke desa, antara lain, akan digunakan untuk mendanai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 89 desa, yang menjadi gelombang pertama sejak disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Sumber penerimaan pembiayaan diperkirakan sebesar Rp18,93 miliar, yang seluruhnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp18,35 miliar dan penyertaan modal daerah sebesar Rp1,5 miliar.
Dengan komposisi tersebut, Banggar memproyeksikan APBD 2026 akan mencatatkan surplus sekitar Rp925,23 juta.
“Kami berharap KUA-PPAS ini dapat menjadi landasan untuk mewujudkan APBD yang tidak hanya efisien, tetapi juga benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak,”pungkas Mikdat Abdullah.













