ANTERONESIA.ID, Gorontalo Utara – Sejumlah pihak ketiga yang terlibat dalam proyek pengadaan dan pekerjaan di RSUD dr. Zainal Umar Sidiki (RSUD ZUS) mengungkap adanya dugaan praktik tidak sehat. Adanya permintaan fee 20% dari nilai anggaran serta kewajiban menyediakan tiket pesawat sebagai syarat memperoleh proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya, fee 20% tersebut kerap diminta di awal, sebelum pekerjaan dimulai.
“Bukan setelah selesai, tapi di awal. Dan permintaan itu datang dari pihak pimpinan,” tutur salah satu narasumber terpercaya, Selasa,12/8/2025.
Mereka mengeluh bahwa praktik ini membebani keuangan dan berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan, karena dana pelaksanaan proyek berkurang drastis. Selain itu, ada persyaratan tidak resmi berupa penyediaan tiket pesawat bagi oknum tertentu.
“Kalau tidak dipenuhi, proyek bisa dialihkan ke pihak lain,” tambah sumber tersebut.
Direktur RSUD ZUS, dr. Mohammad Andriyansyah, membantah semua tuduhan tersebut.
“Semua itu tidak benar. Saya tidak pernah meminta fee 20%, apalagi tiket pesawat,” tegasnya.
Andriyansyah menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dan pekerjaan di RSUD ZUS telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Semua dilakukan sesuai prosedur, dan saya tidak terlibat langsung dalam proses tersebut,” pungkasnya.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya atas transparansi dan akuntabilitas pengadaan di RSUD ZUS. Jika benar terjadi, praktik semacam itu dapat merugikan pihak ketiga yang kompeten namun tidak mampu memenuhi “syarat tambahan” tersebut.







