DPRD Gorut Sahkan Laporan Perubahan KUA-PPAS 2025, Anggaran Dipangkas Rp92 Miliar

ANTERONESIA.ID, Gorontalo Utara– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-27, Rabu (13/8), yang dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorut dari Fraksi Hanura-PKS, Windra Lagarusu, menyatakan bahwa penyesuaian KUA-PPAS diperlukan sebagai respons terhadap dinamika kondisi keuangan daerah, kebijakan pemerintah pusat, serta capaian realisasi pendapatan dan belanja yang belum mencapai target.

“Perubahan APBD bukan merupakan suatu keharusan mutlak, melainkan sebuah opsi strategis untuk menyesuaikan arah kebijakan dan target daerah agar selaras dengan perkembangan terkini,” jelas Windra.

Berdasarkan paparan Banggar, terlihat adanya penurunan pada komponen pendapatan. Nilai yang awalnya disepakati sebesar Rp804,12 miliar, setelah melalui proses efisiensi menjadi Rp712,27 miliar, akhirnya ditetapkan menjadi Rp712,05 miliar. Angka terakhir ini mengalami penyusutan sekitar Rp92 miliar dibandingkan dengan APBD induk 2025.

Salah satu penyumbang penurunan berasal dari pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, khususnya dividen dari penyertaan modal di Bank SulutGo (BSG). Dari target awal Rp4 miliar, realisasinya hanya mencapai Rp3,5 miliar.

Sementara pada sisi belanja, alokasi yang semula sebesar Rp803,20 miliar berubah menjadi Rp711,35 miliar pasca-efisiensi, dan akhirnya disesuaikan menjadi Rp702,08 miliar. Jumlah ini berkurang signifikan, sekitar Rp101 miliar dari APBD induk. Penghematan paling besar diterapkan pada belanja modal, yang dipotong drastis sebesar Rp75 miliar dari sebelumnya Rp128 miliar menjadi hanya Rp52,3 miliar.

Banggar juga melaporkan realisasi penerimaan pembiayaan yang hanya sebesar Rp9,8 miliar, tidak mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp18 miliar. Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan tetap dipertahankan pada angka Rp19,8 miliar.

Perubahan KUA-PPAS ini juga mengakomodasi penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah yang sejalan dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta program nasional “Asta Cita”. Sejumlah program prioritas yang akan dijalankan mencakup optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat program ‘‘BERPADU’’, swasembada pangan, peningkatan produksi perikanan, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, transformasi digital layanan publik, serta penguatan kelembagaan dan moderasi beragama.

“Dengan disahkannya perubahan KUA-PPAS ini, kami berharap dapat menjadi pedoman dalam menyusun Perubahan APBD 2025 yang lebih efisien dan benar-benar memprioritaskan kepentingan masyarakat,” tutup Windra.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *