Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Tiga bulan telah berlalu sejak embusan napas terakhir seorang ayah, namun luka di hati keluarga dan anaknya masih menganga. Bukan hanya duka kehilangan, Sudarmono sebagai anak kini harus berhadapan dengan lika-liku birokrasi hukum yang tak kunjung jelas. Perjuangannya mencari keadilan atas kematian ayahnya dalam kecelakaan lalu lintas di Desa Mokonowu, Kecamatan Monano, seolah berjalan di tempat.
Bagi Sudarmono, peristiwa 15 Oktober 2025 itu bukan sekadar angka dalam laporan polisi. Itu adalah hari ketika Ia melihat sosok pencari nafkah, pelindung, dan pembimbing keluarganya terkapar.
“Ayah saya sempat dilarikan ke rumah sakit, Karena biaya terbatas, kami bawa pulang.” kenangnya lirih.
Keterbatasan ekonomi keluarga memaksa korban dirawat secara sederhana. Hingga akhirnya, kondisi memburuk dan rumah sakit menemukan fakta pahit: patah tulang panggul kanan yang memerlukan operasi.
“Kami baru sadar, luka di kaki itu hanya puncak gunung es. Tulang panggulnya patah,” ujar Sudarmono.
Puncak duka itu tiba pada 18 November 2025. Hari itu, usai menjalani perawatan intensif, korban mengembuskan napas terakhir di rumahnya sendiri. Di waktu yang sama pula, Sudarmono segera melapor ke polisi, lengkap dengan berkas visum, hasil radiologi, dan saksi.
“Kami berpikir, dengan bukti sebanyak ini, keadilan akan segera berpihak,” katanya.
Namun, kenyataan berkata lain. Laporan yang masuk sejak 2 November 2025 itu tak kunjung naik ke tahap penyidikan. Dua surat telah dilayangkan ke Kapolres Gorontalo Utara, dua kali pula Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterima. Isinya, menurut Sudarmono, tak lebih dari pengulangan informasi lama yang tak menjawab pertanyaan pokok keluarga: akankah terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya?
“Kami bukan minta istimewa. Kami hanya minta kepastian. Jika bukti kurang, katakan kurang. Jika ada yang harus dilengkapi, kami akan bantu. Jangan biarkan kami menggantung seperti ini,” desaknya dengan nada tercekat.
Padahal, menurut pengakuannya, saksi-saksi telah diperiksa. Dua saksi fakta, Fatimah Zidan Maramis dan Irfan Datau, bahkan disebut melihat langsung kejadian. Mereka menerangkan korban tertindih motor dalam keadaan tak sadar, sementara terlapor, Saiful Rahman, juga terjatuh di badan jalan. Ada darah, ada motor terlempar, dan ada nyawa yang perlahan padam.
Bahkan, keluarga mengusulkan pemeriksaan CCTV di gerai ritel dekat lokasi. Namun, langkah itu seakan tak membuahkan hasil.
“Apakah CCTV itu tidak penting? Apakah bukti digital tidak diperlukan?” tanya Sudarmono getir.
Menurutnya, unsur pidana jelas terpenuhi: ada korban jiwa, ada kelalaian, dan ada minimal dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 359 KUHP. Ancaman pidana di atas lima tahun penjara seharusnya menjadikan kasus ini prioritas.
Di tengah ketidakpastian ini, Sudarmono memilih untuk tidak tinggal diam. Ia berencana melayangkan surat pengaduan ke dua lembaga tinggi negara: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mabes Polri dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk ikhtiar agar kasus yang merenggut nyawa orang tuanya mendapat pengawasan dan perhatian serius.
“Saya tidak hanya kehilangan ayah. Saya kehilangan segalanya. Ayah adalah tulang punggung, guru kehidupan, dan pelindung kami. Negara harus hadir, bukan hanya dalam kata, tapi dalam tindakan nyata menegakkan hukum,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Bagi Sudarmono, perjuangan ini bukan sekadar soal vonis atau hukuman. Ini tentang martabat, tentang hak untuk diperlakukan adil oleh institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan.
“Biarlah ini menjadi suara hati seorang anak yang masih percaya, di negeri ini, hukum masih bisa berpihak pada kebenaran.”Pungkasnya.











