ANTERONESIA.ID KAB. GORONTALO – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG), Naviq Gobel, menyatakan dukungannya terhadap warga Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, yang baru-baru ini melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) mereka beserta pihak terkait ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.
Naviq mendesak Kejari Kabupaten Gorontalo untuk segera memproses laporan tersebut secara transparan dan profesional. Ia juga mengapresiasi langkah Kejari yang aktif dalam pemberantasan korupsi, termasuk dengan menetapkan beberapa Kepala Dinas (Kadis) sebagai tersangka.
“Kami berharap kejaksaan tidak hanya fokus pada proyek-proyek di ibu kota kabupaten, tetapi juga memperhatikan pengelolaan anggaran desa yang berpotensi merugikan negara,” ujar Naviq dalam keterangannya, Sabtu (08/02/2025).
Selain itu, Naviq juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus menyeluruh hingga ke pelosok daerah, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Upaya bersih-bersih yang dilakukan Kejari harus benar-benar menjangkau seluruh wilayah, hingga Kabupaten Gorontalo terbebas dari segala bentuk kejahatan korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Kades Motilango Kecamatan Tibawa, Hamid Buna, dilaporkan ke Kejari Kabupaten Gorontalo oleh warga setempat pada Rabu (05/02/2025).
Hamid dilaporkan bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Motilango Tahun 2016, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Motilango periode 2015-2021, Sekretaris Desa (Sekdes) Motilango periode 2015-2021, serta Pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Motilango tahun 2017. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Motilango.







