Aktivis Lingkungan Desak DLH Beri Sanksi BLUD RSUD Zus Gorut atas Kelalaian Laporan Lingkungan

ANTERONESIA.ID – Aktivis lingkungan, Indra Rohandi Parinding, S.Farm, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera memberikan sanksi kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Umar Sidiki (Zus) Gorontalo Utara (Gorut).

Ia menilai pihak rumah sakit lalai dalam memenuhi kewajiban pelaporan periodik semester 1 dan 2 tahun 2024 terkait dokumen lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).

Menurut Indra, BLUD RSUD Zus Gorut diduga kurang memahami tanggung jawabnya dalam menyampaikan laporan lingkungan secara berkala.

Selain itu, ia juga menyoroti indikasi penyusunan laporan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dinilai tidak tertata dengan baik serta belum adanya uji kualitas air limbah yang dilakukan oleh laboratorium terakreditasi.

“Ini sangat disayangkan. DLH harus bertindak tegas karena sudah memasuki tahun berikutnya, dan tidak boleh ada toleransi bagi pelanggaran seperti ini. Seharusnya pihak rumah sakit sudah dikenakan sanksi,” katanya.

“Saya juga menduga bidang yang menaungi hal ini di DLH kurang serius dalam menindaklanjuti kewajiban lingkungan, padahal dampaknya besar terhadap keberlangsungan ekosistem,” tegas Indra.

Ia berharap DLH segera mengambil langkah konkret dengan memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, dalam setiap laporan periodik, pihak sanitarian wajib menyertakan bukti foto pemusnahan akhir limbah sebagai bentuk evaluasi yang harus dipenuhi.

“DLH tidak boleh tinggal diam. Pengawasan dan sanksi tegas harus ditegakkan demi menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Desakan ini menjadi perhatian bagi pihak terkait agar segera menegakkan aturan dan memastikan setiap institusi, terutama fasilitas kesehatan, menjalankan kewajiban lingkungan mereka secara transparan dan bertanggung jawab.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *