Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gorontalo Utara mengadakan rapat internal untuk menindaklanjuti surat dari pihak eksekutif mengenai usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2026.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Thamrin Yusuf, dilakukan penyortiran terhadap sejumlah usulan. Proses ini bertujuan memilah mana usulan yang merupakan carry over (luncuran) dari tahun sebelumnya dan mana yang benar-benar usulan baru.
“Kami menyortir mana yang sudah mendesak dan mana yang perlu dipending,” ujar Thamrin saat diwawancarai awak media.
Tujuan dari penyortiran ini adalah agar Bapemperda dapat mengusulkan prioritas kepada pimpinan DPRD untuk pencantuman anggaran pada masing-masing. Keputusan final belum dapat diambil karena menunggu kuorum rapat, sehingga pembahasan akan djadwalkan kembali.
Proses penyortiran telah dilakukan bersama Asisten I dan Kepala Bagian Hukum, Pihak eksekutif (Pemerintah Daerah) juga dilapori untuk memvalidasi mana usulan yang mendesak dan mana yang ditunda, dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran yang tersedia.
Dari semua usulan, dua Rancangan Perda (Raperda) yang dinilai sangat mendesak diantaranya:
Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (Pil BPD).
Pemilihan Kepala Desa (Pil Kades).
Meski naskah akademik Raperda Pil BPD telah selesai, Bapemperda berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu lebih proaktif dalam mendorong pelaksanaan pembahasan perda tersebut.













