Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara telah menyelesaikan sidang etik terlapor anggota DPRD, Dheninda Chaerunisa dugaan melanggar kode etik dan sumpah janji. Putusan ini dibacakan dalam sidang ketiga yang digelar secara tertutup. Senin, 9/2/2026.
Ketua BK DPRD Gorontalo Utara, Fitri Husain, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah selesai dalam batas waktu 60 hari kerja dan berjalan efektif sesuai tata beracara.
“Pembacaan keputusan hari ini masih tertutup. Namun, putusan tersebut akan dibacakan secara terbuka dalam rapat paripurna DPRD. Aturannya memang seperti itu,” jelas Fitri usai sidang.
Sementara itu, Jikran Kasadi selaku pelapor menyatakan untuk sementara menerima putusan tersebut. Ia mengaku telah mengikuti seluruh mekanisme persidangan.
“Alhamdulillah, saya sudah melalui seluruh mekanisme di Badan Kehormatan dan hari ini telah mendengar keputusan. Untuk sementara, putusan ini kami terima terlebih dahulu,” ujar Jikran.
Menurut Jikran, BK mengabulkan sebagian poin pengaduannya, sementara sebagian lain tidak dikabulkan. Inti putusan menyatakan bahwa terlapor Dheninda Chaerunisa terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Mengenai sanksi, yang dibacakan adalah teguran tertulis. Itu nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan diparipurnakan,” ungkapnya.
Jikran menegaskan pihaknya menghormati kewenangan BK dalam menentukan pembuktian dan sanksi.
“Ini bukan soal harapan kami sebagai pengadu. Intinya terlapor melanggar kode etik dan sumpah janji. Kami menghormati putusan Badan Kehormatan yang telah memberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.







