ANTERONESIA.ID, GORUT – Aktivis Indra Rohandi Parinding menolak tegas rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai melemahkan peran Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Parinding, revisi tersebut merupakan siasat untuk mengurangi kewenangan konstitusional Kejaksaan dalam menegakkan hukum tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan bahwa peran Kejaksaan selama ini terbukti efektif dalam memberantas korupsi, sehingga revisi KUHAP yang melemahkan institusi ini justru akan berdampak buruk bagi upaya penegakan hukum.
“Kita memiliki tiga institusi penegak hukum yang fokus pada pemberantasan korupsi, tetapi praktik korupsi masih terus merajalela. Jika Kejaksaan dilemahkan melalui revisi KUHAP, maka hal ini semakin memperburuk keadaan,” tegas Parinding, Jum’at (21/3).
Ia mendesak agar kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi tetap utuh, termasuk dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
“Hanya jaksa eksekutor yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde). Jika kewenangan ini dikurangi, maka akan ada ketidakpastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Parinding menilai bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat korupsi. Oleh karena itu, ia bersama sejumlah aktivis antikorupsi mengutuk keras rencana revisi KUHP tersebut dan mendesak agar kebijakan ini tidak diimplementasikan.
“Kami menolak keras revisi KUHAP yang berpotensi melemahkan Kejaksaan dan berharap pemerintah serta DPR tidak melanjutkan agenda ini,” pungkasnya.













