Anteronesia.id, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, pada Kamis (06/06/2024).
Roy mengatakan, ada pun putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut adalah dengan melaksanakan PSU dengan waktu 21 hari lamanya. “Kebetulan empat komisioner ada di Jakarta dan pastinya akan melakukan konsultasi dengan provinsi dan akan dibawa ke pleno,” ungkap Roy.
Lebih lanjut Roy menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan semua yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan PSU tersebut. “Kami akan siapkan baik dari logistik, persiapannya, penyebaran pemberitahuan undangan, pembangunan TPS, pemungutan suara, sampai rekapitulasi,” terang Roy.
Terakhir Roy juga menegaskan, untuk logistik khusus pelaksanaan PSU masih tersedia anggarannya di KPU Kabupaten Gorontalo. “Nanti kita lihat dulu anggarannya, tetapi pada intinya kami siap melaksanakan PSU,” kuncinya. (Red).











