Anteronesia.id, Gorut – Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah usul inisiatif Pemerintah Daerah Gorontalo Utara (Gorut), dilakukan koreksi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorontalo Utara bersama tim Pakar.
Ketua Pansus I, Rahmat Lamaji menyampaikan, dalam draft itu terdapat frasa yang belum sesuai. Bahkan kalimat yang di undang-undang ketika di salin ke Perda, ada makna yang tidak sesuai.
“Undang-undang kan mengatur seluruh daerah, sementara Perda ini hanya mengatur Gorontalo Utara. Jadi ada perbedaan, sehingga tidak seluruh kalimat yang ada di draft, itu bisa di copy ke Perda,” terang Rahmat Lamaji, usai membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah bersama Pemda dan pihak Kemenkumham, belum lama ini.
Terhadap draft Ranperda yang dikoreksi itu, kata Rahmat, pihak Pemda meminta waktu untuk memperbaiki draft Ranperda tersebut. Sesuai hasil kajian dan analisis yang disampaikan oleh Tim Pakar DPRD Gorut.
“Sekitar 80 persen draft Ranperda yang telah dirubah. Nanti setelah dilakukan perubahan, kemudian Pemda menyampaikan kembali ke Pansus dan Tim Pakar,” ujar Rahmat.
Meskipun Ranperda ini telah dinantikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi, pihaknya, kata Rahmat, tidak akan terburu-buru tetap hati-hati dalam mengawal dan membahas Ranperda ini.
“Karena kalau kita terburu-buru membahasnya, tentu ini akan dapat membebani rakyat. Meskipun kami dan pihak Pemda telah berkomitmen untuk menyelesaikan Ranperda ini di bulan Agustus 2023,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dirinya berharap dengan perubahan Perda yang didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2022 ini, akan menggenjot PAD yang lebih besar di tahun yang akan datang. (AN)












