ANTERONESIA.ID GORONTALO UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Rapat Paripurna ke-18 dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda), Selasa (3/6).
Wakil Ketua 1, Deisy Datau menyampaikan bahwa hanya satu Ranperda yang dibentuk panitia khusus (Pansus), yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Sementara tujuh Ranperda lainnya akan dibahas oleh masing-masing komisi sesuai dengan bidang kerja mereka.
Deasy menjelaskan, adapun delapan Ranperda yang dimaksud yakni, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 77 Tahun 2010 tentang BUMD, Ranperda tentang Kemudahan Investasi dan Pemberian Insentif,.Ranperda tentang Perubahan Perda No. 10 Tahun 2017 tentang Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Zakat, Infaq, dan Sedekah.
“Jadi dari delapan Ranperda itu, hanya satu yang dibentuk pansus, sisanya diserahkan kepada komisi untuk dibahas,” jelas Deisy.
Ia juga menekankan bahwa pembentukan Pansus bertujuan untuk memperdalam pembahasan terhadap Ranperda yang dianggap membutuhkan kajian lebih lanjut, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Semoga seluruh komisi, termasuk panitia khusus yang telah ditetapkan, dapat bekerja secara maksimal dan penuh tanggung jawab untuk menghasilkan Perda yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Gorut,”pungkasnya.







