AnteroNesia.id, Gorontalo – Songsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tidak terlepas dari kegiatan kampanye, baik dari para calon eksekutif maupun legislatif. Kampanye tersebut bertujuan agar para calon memperoleh suara dari masyarakat.
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Salah satunya adalah Parpol diperbolehkan melakukan kampanye mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Kampanye yang baik adalah apabila isi kampanye yang disampaikan para calon mengarahkan kepada masyarakat, agar dapat menjawab permasalahan dan memecahkan masalah. Kampanye menjadi bagian yang tak terpisahkan pada Pemilu 2024.
Para calon akan menggunakan banyak cara agar kampanye yang mereka lakukan memiliki dampak yang signifikan untuk mengumpulkan banyak suara. Salah satu jenis kampanye yang berpotensi digunakan menjelang Pemilu 2024 yaitu black campaign atau kampanye hitam.
Kampanye jenis ini menjadi virus yang dapat merusak suasana kampanye. Tujuan black campaign ini yaitu untuk membunuh karakter seseorang yang akan menjadi kompetitor atau lawan politiknya di Pemilu 2024.
Black campaign perlu diwaspadai karena akan menimbulkan banyak dampak negative, sehingga Pemilu 2024 menjadi tidak fair.
Hal tersebut karena segala bentuk informasi yang dikemas melalui black campaign berisi fitnah, hoax, hingga tuduhan tanpa bukti. Segala jenis black campaign tentu saja akan menimbulkan konflik dan disintegrasi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, black campaign perlu dihindari dan diwaspadai.
Secara yuridis, dalam UU Pemilu tidak diatur secara eksplisit mengenai kampanye hitam atau black campaign ini. Namun demikian, perlu kiranya dicermati ketentuan di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu tentang Larangan dalam Kampanye Huruf (d) yaitu, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Adapun, khusus dalam konteks Buzzer politik dalam kerangka kampanye Pemilu, berdasarkan Pasal 521 UU Pemilu dijelaskan, bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24 Juta.
Presiden Mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo Utara (UIGU) Julianhar Ohi menegaskan bahwa munculnya black campaign dalam perhelatan Pemilu tidak mampu dihindari. Black campaign harus diwaspadai, karena akan menimbulkan dampak negatif terhadap pesta demokrasi di Tahun 2024.
“Segala bentuk informasi yang dikemas melalui black campaign berisi fitnah, hoax. Biasanya di saat masa Pemilu akan selalu ada isu-isu negatif, isu-isu yang mendiskreditkan seseorang, partai, dan para calon, sehingga akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” kata Julianhar.
Julianhar juga mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia wabil khusus masyarakat Provinsi Gorontalo, agar kiranya mewaspadai kampanye jenis ini.
“Karena salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan kampanye black campaign ini, yaitu Bawaslu,” jelas Julianhar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2024).
Olehnya, ia meminta kepada pihak Bawaslu agar menindak tegas apabila ada konten kampanye yang bernuansa black campaign, seperti fitnah, kebohongan, atau yang bertujuan untuk menjatuhkan pihak lawan.
“Selain Bawaslu, Polri juga harus menindak tegas secara pidana, apabila telah menerima laporan black campaign dari Bawaslu maupun masyarakat,” katanya.
Sehingganya dalam proses penindakan nanti agar bisa maksimal, diharapkan Polri dan Bawaslu perlu melakukan kerjasama untuk mewaspadai dan mengantisipasi adanya black campaign, terutama di media sosial. Agar dampak-dampak negatif yang terjadi karena black campaign dapat diminimalisir.
“Masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Gorontalo juga perlu mewaspadai adanya black campaign ini, melalui pencegahan-pencegahan,” katanya.
Beberapa pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat Indonesia yaitu:
1. Apabila mendapatkan konten yang berisi black campaign maka jangan disebarkan kepada orang lain;
2. Mengecek sumber konten tersebut melalui media-media yang lebih kredibel;
3. Meningkatkan pengetahuan atau literasi agar tidak terpancing berita-berita yang tidak valid;
4. Mengikuti seminar atau pelatihan mengenai literasi digital yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta;
Melalui hal tersebut, lanjutnya, maka masyarakat dapat mewaspadai dan meminimalisir penyebaran black campaign yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pada dasarnya kita perlu mewaspadai adanya black campaign yang akan mengancam dinamika Pemilu di 2024. Kita sebagai masyarakat harus memiliki pola pikir yang lebih pintar dan cerdas dalam mengelola, menerima, serta mencerna informasi yang tersebar di media sosial. Segala bentuk informasi yang berbau black campaign perlu diantisipasi sehingga tidak memancing provokasi di tengah masyarakat Indonesia,” ujar Julianhar.
Guna mensukseskan Pemilu 2024, dirinya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga Pemilu 2024 dari segala bentuk black campaign agar pada Pemilu ini menjadi demokratis dan fair. Pemilihan umum 2024 merupakan batu loncatan pemimpin untuk menjadikan Indonesia ke arah yang lebih baik, bukan menjadi ajang perpecahan dan permusuhan.
“Oleh sebab itu, mari kita menjadikan Pemilu 2024 untuk saling menghormati satu sama lain. Dan yang paling penting adalah mencegah informasi-informasi yang mengarah kepada black campaign atau kampanye hitam,” tandasnya. (AN)







