AnteroNesia.id, Gorut – Rancangan Peraturan DPRD Gorontalo Utara tentang Tata Tertib akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan DPRD.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Gorontalo Utara yang berlangsung di ruang sidang DPRD pada Kamis (31/10/2024).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Maryana Datau, bersama Ridwan Riko Arbie.
Rancangan Peraturan Tata Tertib tersebut disahkan oleh Deisy setelah semua fraksi di DPRD menyampaikan pandangan umum secara tertulis, diikuti oleh penyampaian sikap secara lisan oleh juru bicara masing-masing fraksi.
Penyampaian pandangan secara tertulis ini diusulkan oleh Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Lukum Diko, dan disetujui oleh seluruh anggota.
Deisy mengungkapkan bahwa keempat fraksi di DPRD Gorontalo Utara sepakat untuk mendukung penetapan rancangan ini menjadi Peraturan DPRD.
Setelah memperoleh persetujuan dari semua anggota, Deisy pun mengetuk palu sidang sebagai tanda sahnya keputusan tersebut.
“Terima kasih atas persetujuan dari saudara-saudara semua,” ucap Deisy menutup sidang. (Rol)












