Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara terpaksa menunda pemeriksaan dalam proses penanganan aduan terhadap seorang anggotanya. Rapat pemanggilan terhadap pengadu dan saksi, yang seharusnya digelar Senin (19/1/2026), batal setelah kedua pihak tidak memenuhi panggilan.
Ini merupakan rapat keempat yang diadakan BK untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik dewan.
Ketua BK DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan undangan rapat untuk pukul 10.00 WITA.
“Kami sudah melakukan konfirmasi via telepon dan WhatsApp melalui Sekretariat Dewan (Setwan), namun tidak mendapat respons,” jelas Fitri usai rapat.
Menurutnya, berdasarkan tata tertib yang berlaku, BK akan melakukan upaya pemanggilan kedua terhadap pengadu dan saksi.
“Pemanggilan ulang dijadwalkan untuk Senin depan. Kami bekerja dalam batas waktu penanganan aduan selama 60 hari yang berakhir pada 9 Februari mendatang,” ujarnya.
Fitri menegaskan bahwa ketidakhadiran para pihak tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan.
“Proses tetap akan berlanjut, meski nantinya tidak lagi melalui mekanisme persidangan. Jika pemanggilan kedua tetap tidak dihadiri, langkah berikutnya adalah memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi,” tambahnya.
BK juga berencana menyampaikan perkembangan kasus ini kepada seluruh fraksi dan pimpinan DPRD. Fitri menyatakan bahwa ada kemungkinan aduan tidak dapat diproses lebih lanjut jika tidak ditemukan alat bukti yang memadai.
“Apabila hingga batas waktu penanganan tidak ada saksi atau bukti yang cukup, kesimpulannya aduan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,” pungkas Fitri.













