ANTERARONESIA.ID|GORONTALO UTARA– Praktisi Hukum Gorontalo Utara, Ismail Musada, S.H., meminta Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk mengedepankan penyelesaian administratif melalui mekanisme dispute resolution dalam penanganan kasus tambang rakyat di Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.
Permintaan tersebut disampaikan Ismail menyusul adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan yang telah ditetapkan sebagai WPR berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2026. Ia menilai, pendekatan pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) dalam kasus ini.
“Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah masyarakat penambang di Desa Hulawa telah mengabaikan langkah administratif tersebut atau tidak. Sehingga ultimum remedium yang terlihat akan dikedepankan dalam persoalan ini,” ujar Ismail kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Ismail menjelaskan bahwa persoalan tambang rakyat di Blok WPR Hulawa tidak bisa hanya dilihat dari ada tidaknya aktivitas penambangan tanpa izin. Diperlukan telaah mendalam dan komprehensif terhadap nasib masyarakat yang menggantungkan hajat hidupnya pada sektor pertambangan emas secara tradisional
Menurutnya, semangat ultimum remedium tidak boleh bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Minerba dan peraturan turunannya. Ia merujuk pada Pasal 73 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang merupakan peraturan pelaksana dari PP Nomor 39 Tahun 2025.
Bunyi pasal tersebut menyatakan:
“WPR diusulkan oleh Gubernur dengan persyaratan: adanya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat yang tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ismail menegaskan bahwa frasa tersebut secara tegas mensyaratkan adanya kegiatan penambangan tanpa izin sebagai prasyarat penetapan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Sehingga ketentuan di level undang-undang sampai dengan aturan turunannya mewajibkan harus ada kegiatan penambangan tanpa izin dulu. Alur administratif harus didahulukan sehingga tidak saling menegasikan antara satu pasal dengan pasal lain dalam UU Minerba,” jelasnya.
Ismail juga menguraikan asas hukum pidana yang menjadi dasar pertimbangan bahwa aktivitas PETI di Hulawa tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Ia menyebutkan dua alasan yang menghapuskan pidana: alasan pembenar dan alasan pemaaf.
Alasan pembenar, yang bersifat objektif, menghilangkan sifat melawan hukum dari suatu perbuatan jika dilakukan dalam rangka pelaksanaan norma hukum. Hal ini diamini dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aktivitas PETI di Hulawa, kata Ismail, merupakan amanah dari Pasal 24 UU Nomor 4 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa: “Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.”
“Pasal 24 dalam UU Minerba merupakan satu tarikan napas dengan ketentuan di bawahnya, yakni Pasal 73 ayat (2) huruf b. Frase ‘kegiatan tambang yang sudah beroperasi tetapi belum ditetapkan sebagai WPR’ dapat dimaknai sebagai proses dan tahapan yang harus dilalui untuk memenuhi persyaratan penerbitan WPR,” paparnya.
Alasan pemaaf, yang bersifat subjektif, diatur dalam Pasal 44 UU 1/2023 tentang KUHP, juga menjadi dasar karena niatan para penambang didasarkan pada iktikad baik untuk menjalankan perintah Kementerian ESDM.
“Pelaku PETI di Desa Hulawa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mereka melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.
Ismail mengungkapkan bahwa saat ini Blok WPR Hulawa tinggal selangkah lagi menuju penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia memohon kepada Kapolda Gorontalo untuk memberikan kebijakan melalui jalur dispute resolution atau penyelesaian secara administratif.
“Kami telah bahu-membahu berjuang bersama masyarakat demi legalitas pertambangan di Desa Hulawa. Kami memohon dengan segala kerendahan hati kepada Bapak Kapolda Gorontalo untuk tidak mengedepankan upaya hukum terakhir atau ultimum remedium,” ujarnya.










