Polres Gorut Pilih Bungkam Usai Pencabutan Police Line Tambang Datahu

Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Pasca pencabutan garis polisi (police line) di lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) Desa Datahu, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Polres Gorontalo Utara justru memilih bungkam. Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi resmi dari pejabat terkait menemui jalan buntu.

Awak media pertama kali menghubungi Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Sempat memberikan klarifikasi terkait pemasangan police line tambang datahu, namun soal pencabutan police line, Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada respons atau jawaban dari yang bersangkutan.

Tidak hanya melalui sambungan telepon, awak media juga mendatangi langsung Markas Besar (Mabes) Polres Gorontalo Utara untuk meminta konfirmasi. Namun, upaya tersebut kembali menemui kegagalan.

“Kasat Reskrim sedang ikut Zoom meeting,” ujar salah satu anggota Reskrim saat ditemui di lokasi.

Yang lebih mengejutkan, penyidik yang menangani langsung kasus dugaan PETI di Datahu juga enggan memberikan keterangan. Kepada awak media, penyidik tersebut hanya menjawab singkat,

“Saya tidak bisa menjawab, nanti Kasat Reskrim.”

Setelah menunggu beberapa hari, awak media kembali mencoba menghubungi Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp untuk meminta keterangan resmi terkait dasar hukum pencabutan police line dan perkembangan penyelidikan. Lagi-lagi, tidak ada jawaban.

Sikap bungkam yang ditunjukkan Polres Gorontalo Utara ini menambah deretan kecurigaan publik terhadap transparansi penegakan hukum di lembaga tersebut. Pasalnya, pencabutan police line yang dinilai janggal oleh berbagai kalangan tidak kunjung mendapatkan penjelasan resmi, sementara aktivitas di lokasi tambang dikabarkan kembali berjalan. Publik kini bertanya, ada apa dengan Polres Gorontalo Utara yang memilih bungkam di tengah sorotan tajam masyarakat?

Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (27/2/2026), Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara IPTU Maulana Rahman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., sempat memberikan klarifikasi terkait pemasangan police line di lokasi tambang Datahu. Ia menegaskan bahwa pencabutan police line dilakukan sesuai mekanisme standar dan tidak diperuntukkan bagi lahan, melainkan hanya pada alat yang diamankan. Ia juga menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Forkopimda untuk memastikan status kegiatan di lapangan.

“Prosedurnya memang tidak boleh terlalu lama. Setelah koordinasi dengan BWS dan mempertimbangkan kejelasan status hukum, maka hal itu akan dibahas dalam rapat Forkopimda,” ungkapnya kala itu. Namun, hingga kini tidak ada perkembangan atau penjelasan lanjutan dari pihak Polres Gorut, dan upaya konfirmasi yang dilakukan awak media berakhir dengan kebuntuan.

Ketiadaan respons ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus tambang ilegal di Datahu.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media mebuka seluas-luasnya hak Polres Gorontalo Utara untuk memberikan keterangan resmi apa pun terkait pencabutan police line maupun perkembangan kasus PETI di Desa Datahu.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *