Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Harapan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS) untuk segera menerima gaji akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses rekonsiliasi data, mekanisme pembayaran gaji mereka kini telah dipastikan.
Kepastian tersebut diperoleh setelah pihak RSUD ZUS melakukan rekonsiliasi data bersama Badan Keuangan Daerah dan Dinas Kesehatan. Dari hasil rekonsiliasi tersebut, disepakati bahwa proses pembayaran gaji PPPK paruh waktu di lingkungan rumah sakit akan dikelola dan dibayarkan melalui Dinas Kesehatan.
Kepala Seksi (Kasi) Anggaran RSUD ZUS, Hais Pomanto, menjelaskan bahwa langkah koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan ketepatan data serta sinkronisasi anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami telah selesai melakukan rekonsiliasi data bersama pihak Badan Keuangan Daerah dan Dinas Kesehatan. Hasilnya, untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu di rumah sakit akan disalurkan melalui Dinas Kesehatan,” ujar Hais dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Ia menambahkan, saat ini pihak manajemen rumah sakit bersama instansi terkait tengah mempercepat proses administrasi pengajuan tagihan pembayaran. Percepatan ini dilakukan agar hak-hak para pegawai dapat segera direalisasikan.
“Saat ini semuanya sedang dalam proses pengajuan tagihan pembayaran. Insya Allah, dalam waktu dekat ini teman-teman PPPK paruh waktu di rumah sakit sudah bisa menerima gaji mereka,” tandasnya.







