ANTERONESIA.ID GORUT– Menanggapi dugaan pelanggaran terkait pengelolaan dana kompensasi PLN di Desa Deme Dua, Lifain Buyunggadang (Ayi Waras) menjelaskan sanksi-sanksi yang dapat dikenakan kepada oknum Kepala Desa.
“Berdasarkan analisis hukum, tindakan Kepala Desa Deme Dua berpotensi melanggar beberapa ketentuan pidana dan administrasi,” ujar Ayi Waras kepada ANTERONESIA.ID Minggu, 2 Februari 2025.
Terkait penerbitan surat penguasaan tanah negara secara tidak sah, Ayi menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
“Selain itu, tidak dicatatkannya dana kompensasi dalam APBDesa melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Desa yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib mengelola keuangan dan aset desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap sesuai Pasal 28 PP No. 43 Tahun 2014.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, oknum Kades juga dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ayi.
Ayi kembali mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera menindaklanjuti temuan ini. “Ini bukan hal sepele, karena menyangkut potensi kerugian negara dan hak masyarakat desa atas pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(Red)













