Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Haris Tuina, menyoroti persoalan keterlambatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025. Kekhawatiran agar hal serupa tidak terulang di tahun 2026 hal disampaikannya dalam rapat kerja Komisi I, Selasa (25/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I, Hendra Nurdin didampingi Anggota Komisi I, Haris Tuina, Fenti Basoan, Fatri Botutihe dan Thamrin Yusuf. dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gorontalo Utara, Camat se-Kabupaten Gorontalo Utara, Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa, Tim Ahli Kemedes, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo Utara.
Anggota Fraksi PDI-P itu menegaskan bahwa berdasarkan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bahwa Perbup DD dan ADD untuk tahun 2025 sudah terlambat. Ia mendesak agar kesalahan ini tidak berulang pada tahun anggaran 2026.
“Paling tidak ini jangan terulang di tahun 2026. Apakah Draft Perbub DD dan ADD tahun anggaran 2026 sudah ada, Pak Kadis? Karena ini sudah menghadapi tahun anggaran 2026,”tanya Haris.
Ia juga menjelaskan alur prosedur yang benar menurut Kemenkumham, dimana draf Perbup disusun oleh dinas teknis, kemudian diajukan ke Bagian Hukum untuk dikaji, diharmonisasikan ke Kemenkumham, dan baru ditetapkan sebelum APBDes 2026 disahkan.
“Saya berharap jangan sampai apa yang terjadi di tahun sebelumnya akan terulang lagi di tahun depan, nanti hanya berujung pada penyesuaian-penyesuaian,” tegasnya.
Haris menekankan bahwa draf Perbup DD dan ADD tahun anggaran 2026 harus segera disiapkan mengingat waktu yang mendesak.
“Kembali kami pertegas, harus sudah ada drafenya karena ini sudah masuk akhir November, sementara penetapan APBDes di akhir Desember. Perbup harus sudah disahkan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa mengakui bahwa hingga akhir tahun anggaran 2025, Perbup DD dan ADD memang belum disahkan. Namun, Ia memastikan bahwa dokumennya telah siap.
“Perbup ini sudah selesai, tinggal ditandatangani,” ujar Thamrin di hadapan Komisi I.
Lebih lanjut, Thamrin menjelaskan bahwa dalam Perbup yang telah disusun, tidak dicantumkan tahun anggaran secara spesifik. Tujuannya, agar peraturan tersebut dapat berlaku fleksibel.
“Saya rasa Perbup ini sudah fix dan di dalamnya kami tidak mencantumkan tahun anggaran, sehingga kapan saja perbup ini berlaku. Jika ada hal-hal yang diatur secara teknis, tinggal lampirannya yang akan disertakan di situ. Karena semuanya sudah selesai, kita sudah harmonisasi, tinggal penandatanganan,” pungkasnya.












