Anteronesia.id, Gorontalo Utara – Pencabutan police line di lokasi aktivitas pertambangan Desa Datahu, Kecamatan Anggrek, menuai protes keras dari Aktivis Gorontalo Utara, Risman Mahmud. Ia menilai langkah Polres Gorontalo Utara yang melepas garis polisi sebelum penyelidikan tuntas tidak sesuai prosedur dan berpotensi memicu spekulasi negatif di masyarakat.
Risman kembali merespons pernyataan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara sebelumnya yang menyebut pencabutan police line dilakukan sesuai mekanisme dan sambil menunggu rapat Forkopimda. Menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar secara hukum.
“Polres jangan main-main dalam mengambil langkah. Jangan membuka ruang dugaan ’86’ dengan tindakan abal-abal seperti ini. Jika dasar pencabutan police line tidak jelas, publik berhak curiga. Jangan sampai ada aktivitas ilegal yang dilindungi,” tegas Risman. Sabtu, 28/2/2026.
Dari informasi yang dihimpun, police line dicabut meskipun proses olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan lapangan, hingga pengamanan barang bukti belum dinyatakan selesai. Padahal, menurut Standar Operasional Prosedur (SOP), garis polisi semestinya masih terpasang hingga penyidik memastikan seluruh rangkaian penyelidikan berjalan lengkap dan lokasi tidak lagi dibutuhkan.
Secara prosedural, police line hanya boleh dilepas jika:
– Olah TKP dan dokumentasi selesai;
– Barang bukti telah diamankan;
– Status perkara jelas;
– Atau tidak ditemukan unsur pidana.
Namun, tahapan-tahapan tersebut diduga belum terpenuhi saat police line di Datahu dicabut.
Risman juga menyoroti pernyataan Kasat Reskrim yang mengaitkan pencabutan police line dengan rencana rapat Forkopimda. Ia menilai pernyataan itu tidak memiliki relevansi yuridis karena Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan legalitas pertambangan atau mengintervensi proses pidana.
“Secara yuridis, Forkopimda tidak punya kewenangan menentukan legalitas pertambangan maupun proses pidana. Menjadikan rapat Forkopimda sebagai alasan pencabutan itu tidak berdasar dan janggal,” ujarnya.
Risman mendesak kepolisian untuk menjelaskan secara terbuka temuan-temuan yang diperoleh selama pemasangan police line di Datahu. Ia mengingatkan bahwa di lokasi tersebut terdapat dua aktivitas, yakni normalisasi sungai dan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Oleh karena itu, masyarakat berhak mengetahui pihak-pihak yang telah diperiksa dan langkah hukum yang telah ditempuh.
“Semua aktivitas di Datahu dipasang police line. Sampaikan ke publik siapa yang diperiksa dan apa hasilnya. Jangan main cabut seenaknya,” desaknya.
Ketiadaan penjelasan rinci dari Polres Gorut semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam penanganan kasus ini. Publik berharap kepolisian mampu menunjukkan profesionalisme dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa tekanan dan tanpa kompromi.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara IPTU Maulana Rahman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi awak media, Jumat (27/2/2026), menegaskan bahwa pencabutan police line dilakukan sesuai mekanisme standar dan tidak diperuntukkan bagi lahan, melainkan hanya pada alat yang diamankan. Ia juga menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Forkopimda untuk memastikan status kegiatan di lapangan.
“Prosedurnya memang tidak boleh terlalu lama. Setelah koordinasi dengan BWS dan mempertimbangkan kejelasan status hukum, maka hal itu akan dibahas dalam rapat Forkopimda,” ungkapnya kala itu.
Kasus Datahu kini menjadi perhatian luas masyarakat Gorontalo Utara yang menuntut klarifikasi resmi agar tidak muncul spekulasi liar dan kecurigaan terhadap integritas penegakan hukum di daerah tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi masih berupaya mendapatkan pernyataan Polres Gorontalo Utara.








