Pernyataan Kontroversi Ketua KPUD Gorontalo Utara,  Dinilai Sesat

ANTERONESIA.ID, GORONTALO UTARA– Pernyataan Ketua KPUD Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar, disalah satu media yang menyatakan “tidak akan ada PSU lagi” meskipun pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey (Romantis) menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai sebagai bentuk keberpihakan dan provokasi. Kritik tersebut disampaikan oleh Arsad Tuna, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Gorontalo Utara, dalam rilis pers yang diterima media ini, Sabtu (3/5/2025).

Arsad menegaskan bahwa pernyataan Sofyan tidak pantas dilontarkan oleh pimpinan lembaga penyelenggara pemilu, terutama di tengah memanasnya situasi politik pasca-Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara pada 19 April 2025.

“Ini sangat tidak cerdas, bahkan terkesan memprovokasi pendukung pasangan calon. Ini bukti ketidakprofesionalan dan keberpihakan Ketua KPUD,” tegas Arsad.

Ia meminta Sofyan mencabut pernyataannya dan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Arsad juga menekankan bahwa gugatan pasangan Romantis ke MK merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

“Hasil gugatan sepenuhnya wewenang MK. Tidak ada kewenangan pihak lain, termasuk Ketua KPUD, untuk menafsirkannya,” tegasnya.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *