ANTERONESIA.ID GORUT – Aktivis yang juga pengamat kebijakan publik Gorontalo Utara (Gorut), Lifain Buyunggadang atau yang akrab disapa Ayi Waras, membantah keras pernyataan Kepala Desa Deme Dua sebelumnya disampaikan terkait status dana kompensasi dari PLN.
“Ada kekeliruan besar dalam pernyataan Kepala Desa Deme II. Pertama, terkait kompensasi PLN, ada dua komponen yang dibayarkan yakni kompensasi selisih tebang dan timpah untuk ROW SUTT 150 KV PLTU Gorontalo-Tolinggula, serta kompensasi atas tanah untuk jalur yang sama. Jadi tidak benar jika dikatakan hanya untuk tanaman saja,” tegas Ayi Waras. Selasa (1/2/2025)
Menanggapi pernyataan Kepala Desa Deme Dua, Syamsudin Karim Ngou mengatakan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur pencatatan dana kompensasi sebagai PAD, Ayi Waras menyebut hal tersebut sebagai pernyataan yang menyesatkan (obscuur libel) bahkan Ayi merinci regulasi dan pasal-pasal yang mengatur hal tersebut.
“Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa junto PP No. 43 Tahun 2014 junto Permendagri No. 20 Tahun 2018, setiap pendapatan desa wajib dicatatkan dalam APBDesa. Tidak ada pengecualian untuk dana kompensasi ini,” jelasnya.
Ayi pun merinci sejumlah regulasi sesuai dengan ketentuan tersebut diatas yaitu :
1. UU No. 6 Tahun 2014:
Pasal 72 ayat (1): Pendapatan Desa bersumber dari:
a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b. alokasi APBN;
c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
e. bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota;
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
2. PP No. 43 Tahun 2014:
Pasal 96 ayat (1): Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) UU No. 6/2014 bersumber dari:
a. pendapatan asli Desa;
b. transfer; dan
c. pendapatan lain-lain
3. Permendagri 20 tahun 2018
Pasal 11:
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Pasal 12:
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), terdiri atas kelompok:
a. Pendapatan Asli Desa (PADesa);
b. Transfer; dan
c. Pendapatan Lain-Lain.
Pasal 13:
(1) Kelompok PADesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, terdiri atas jenis:
a. Hasil usaha;
b. Hasil aset;
c. Swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan
d. Pendapatan Asli Desa lain.
Menurut Ayi bahwa Dana kompensasi dari PLN dapat dikategorikan sebagai lain-lain pendapatan Desa yang sah sehingga wajib dicatatkan dalam APBDesa begitu halnya dengan Pasal 13 ayat (1) huruf d Permendagri 20 tahun 2018, sehingga wajib dicatatkan dalam APBDesa dan dikelola sesuai mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Ayi Waras juga mempertanyakan keabsahan pembayaran kompensasi tanah oleh PLN.
“Yang lebih mengkhawatirkan, tanah yang dibayar kompensasinya adalah tanah negara yang tidak dikuasai secara resmi oleh siapapun. Bagaimana mungkin ada pembayaran atas tanah negara berdasarkan surat penguasaan yang tiba-tiba muncul setelah ada rencana pembayaran kompensasi?” ungkapnya.
“Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi sudah melanggar hukum. Kepala Desa tidak bisa seenaknya mengeluarkan surat penguasaan atas tanah negara hanya karena ada rencana pembayaran kompensasi dari PLN,” tambahnya.
Ayi Waras mendesak pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini dan meminta transparansi pengelolaan dana kompensasi tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Red)













