ANTERONESIA.ID, GORUT – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Gorontalo Utara (Gorut), Deisy Datau, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara harus segera dilaksanakan dalam batas waktu 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai partai yang calonnya didiskualifikasi, Deisy menyebut bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah menggelar rapat internal di DPC PDI-P Gorut untuk menyusun laporan yang nantinya akan disampaikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
“Intinya, apa yang diputuskan MK itu harus segera dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Sebagai partai yang calonnya didiskualifikasi, langkah pertama kami adalah mengadakan rapat di DPC PDI-P Gorut untuk menyusun laporan ke DPP,” ujar Deisy, Selasa (25/2).
Saat ditanya oleh awak media mengenai kemungkinan penggantian calon bupati Ridwan Yasin atau potensi PDI-P berkoalisi dengan pasangan calon (Paslon) lainnya dalam PSU mendatang, Deisy menyatakan bahwa keputusan tersebut masih akan dibahas dalam rapat internal partai.
“Nanti kita lihat sesuai dengan hasil rapat DPC PDI-P. Ini kan baru kemarin putusannya, dan kebetulan saya juga masih di luar daerah, jadi kami masih menunggu arahan dari DPP,” tambahnya.
PDI-P Gorut kini menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan pusat terkait langkah politik yang akan diambil dalam menghadapi dinamika politik pasca-putusan MK.







