ANTERONESIA.ID, GORUT – Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Sila Botutihe, menegaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Gorut merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dijalankan tanpa alasan.
“PSU adalah amar putusan MK. Putusan ini harus dilaksanakan, dan tidak ada alasan bagi Pemda untuk mengatakan tidak mampu. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana kita menyiapkan anggaran,” ujar Sila Botutihe, Selasa (25/2).
Ia menekankan bahwa penyediaan anggaran menjadi tanggung jawab Pemda dan harus diupayakan hingga tersedia.
Sementara itu, teknis pelaksanaan PSU merupakan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan Pemda memberikan dukungan penuh dari sisi pendanaan.
“Teknis pelaksanaannya itu urusan KPU, namun Pemda harus membackup dengan anggaran. Artinya, dana untuk PSU harus ada dan disiapkan,” tambahnya.
Sila Botutihe juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal jalannya PSU agar berlangsung lancar dan sukses.
Ia menyoroti peran media dalam menyampaikan informasi yang jelas agar tidak membingungkan masyarakat.
“Saya berharap semua pihak ikut mengawal PSU ini. Media juga berperan penting dalam menyampaikan berita yang tidak membingungkan masyarakat,” tutupnya.







