Menyoal Objektivitas Sistem Merit ASN di Gorut

AnteroNesia.id, GORUT – Sistem merit dalam manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjadi fondasi penting dalam membentuk ASN yang kompeten dan profesional.

Melalui sistem ini, penilaian ASN mencakup evaluasi kinerja, pendidikan, hingga potensi keterampilan, sehingga diharapkan mampu menciptakan pelayanan publik optimal yang sesuai dengan keahlian ASN.

Pusat Inovasi Manajemen (PIM) juga menjadikan sistem merit ini sebagai acuan dalam pengembangan standar jabatan.

Namun, implementasi sistem merit di beberapa daerah, termasuk Gorontalo Utara, kerap menghadapi tantangan.

Intervensi pihak tertentu sering kali mengganggu objektivitas penilaian dan konsistensi penerapannya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah ASN di Gorontalo Utara dapat menjalankan tugasnya secara independen sesuai standar kompetensi yang ditetapkan, atau justru terhambat oleh kepentingan yang mengesampingkan profesionalisme?

Selain itu, nilai jabatan yang seharusnya mencerminkan dedikasi dan kompetensi ASN sering kali hanya menjadi formalitas administratif tanpa diikuti peningkatan kualitas kinerja.

Akibatnya, penghargaan atas prestasi ASN kurang bermakna dan cenderung tidak sejalan dengan kemampuan mereka yang sebenarnya.

Sudah saatnya sistem merit ini dikembalikan ke esensinya menciptakan ASN yang kompeten dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Untuk membangun ASN unggul di Gorontalo Utara, komitmen bersama seluruh pihak sangat dibutuhkan agar setiap ASN memiliki kesempatan yang adil dalam mengembangkan potensi dan meningkatkan kompetensinya.

Hanya dengan demikian, birokrasi yang kuat dan berintegritas tinggi dapat terwujud.

Penulis: Indra Rohandi Parinding

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *