Adrian Pianus
Anteronesia.id, OPINI– Fenomena Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukanlah persoalan baru di Indonesia. Dari berbagai daerah, mulai dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, aktivitas pertambangan ilegal terus berulang dengan pola yang hampir sama: masyarakat terlibat karena kebutuhan ekonomi, sementara negara sering kali terlambat atau tidak cukup tegas dalam melakukan penegakan hukum.
Di banyak tempat, PETI bukan hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menghadirkan risiko keselamatan yang tinggi. Longsor, runtuhan lubang tambang, hingga paparan bahan berbahaya seperti merkuri telah berulang kali menelan korban jiwa. Namun ironisnya, tragedi demi tragedi sering kali tidak diikuti dengan perbaikan tata kelola pertambangan yang serius.
Situasi serupa kini kembali terjadi di Kabupaten Gorontalo Utara, Mari kita Melihat kembali Kasus kematian yang terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa dan Bulontio Timur Yang seharusnya menjadi duka sekaligus alarm bagi penegakan hukum di daerah.
Peristiwa ini tidak sepatutnya dipandang sebagai kejadian biasa, melainkan sebagai peringatan keras bahwa ada persoalan serius dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Tragedi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana komitmen penegakan hukum benar-benar dijalankan?
Di satu sisi, sering kali muncul argumen bahwa aktivitas PETI merupakan bagian dari ekonomi rakyat. Tidak dapat dipungkiri, banyak warga menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tersebut karena keterbatasan lapangan pekerjaan. Bagi sebagian masyarakat di wilayah terpencil, tambang menjadi satu-satunya cara untuk bertahan hidup.
Namun di sisi lain, negara tidak boleh membiarkan aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum terus berlangsung, terlebih ketika sudah menimbulkan korban jiwa.
Dalam perspektif negara hukum, setiap aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Konstitusi dan berbagai regulasi di sektor pertambangan telah mengatur secara jelas mengenai mekanisme perizinan, pengelolaan lingkungan, hingga standar keselamatan kerja.
Ketika aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin dan tanpa standar keselamatan yang memadai, maka risiko yang muncul tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia dan kerusakan lingkungan yang bisa berdampak jangka panjang.
Tragedi di Hulawa dan Bulontio Timur seharusnya tidak dilihat sebagai insiden yang berdiri sendiri. Peristiwa tersebut merupakan indikator bahwa tata kelola pertambangan di wilayah tersebut sedang berada dalam kondisi yang tidak sehat.
ketika sebuah aktivitas ilegal tetap berjalan bahkan setelah menimbulkan korban jiwa, maka muncul kesan bahwa hukum kehilangan daya tekan dan wibawanya.
Dalam teori penegakan hukum, terdapat tiga unsur utama yang menentukan efektif atau tidaknya hukum: struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum. Struktur hukum merujuk pada aparat penegak hukum, substansi hukum berkaitan dengan aturan yang berlaku, sementara kultur hukum menyangkut kesadaran masyarakat terhadap hukum.
Dalam konteks PETI di Gorontalo Utara, persoalan tampaknya tidak hanya terletak pada masyarakat yang terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Ada indikasi bahwa struktur penegakan hukum belum berjalan secara optimal.
Peristiwa ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat di tingkat wilayah, khususnya Polsek Sumalata dan Polres Gorontalo Utara.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sebatas imbauan atau bahkan pembiaran. Negara harus hadir memastikan bahwa hukum berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian.
Namun demikian, pendekatan terhadap persoalan PETI juga tidak bisa hanya bersifat represif. Pemerintah daerah perlu memikirkan solusi yang lebih komprehensif, termasuk membuka alternatif ekonomi bagi masyarakat serta menata kembali aktivitas pertambangan rakyat melalui skema yang legal, terkontrol, dan lebih aman.
Pada akhirnya, ada satu prinsip dasar yang tidak boleh diabaikan dalam negara hukum: keselamatan manusia dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama.
Jika korban jiwa saja tidak cukup untuk menghentikan aktivitas ilegal, maka pertanyaannya menjadi sangat sederhana sekaligus menyakitkan: tragedi sebesar apa lagi yang harus terjadi sebelum hukum benar-benar ditegakkan?
Kematian di Hulawa dan Bulontio Timur seharusnya menjadi titik balik. Bukan sekadar catatan peristiwa, tetapi momentum bagi negara untuk menunjukkan bahwa hukum masih memiliki wibawa. Karena jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan warga, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum di Gorontalo Utara.







