DPRD Gorontalo Utara: Satu Tahun Kerja Dengan Kebisuan

Adrian Pianus (Jurnalis)

ANTERONESIA.ID, OPINI – Sudah satu tahun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menjalani masa tugasnya. Namun, patut dipertanyakan sejauh mana lembaga terhormat ini benar-benar merepresentasikan suara rakyat. Sayangnya, dalam banyak momen politik dan kebijakan publik, DPRD Gorut justru memilih untuk bisu. Kehadiran mereka lebih tampak sebagai formalitas belaka dalam struktur pemerintahan, alih-alih sebagai representasi substantif yang menyuarakan kritik, mengawasi eksekutif, dan menyusun regulasi untuk kepentingan publik.

Teori demokrasi perwakilan klasik dari Hanna Pitkin menegaskan bahwa representasi bukan sekadar kehadiran fisik, melainkan harus terwujud dalam sikap, keputusan, dan keberanian menyuarakan aspirasi konstituen. Inilah yang absen dari DPRD Gorut. Publik hampir tidak mendengar gema suara dewan dalam isu-isu strategis; mulai dari problematik pelayanan publik, infrastruktur dasar, hingga isu lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam. Kebisuan ini menunjukkan kegagalan dalam menjalankan tiga fungsi utamanya.

Lemahnya Fungsi Pengawasan dan Legislasi

Pertama, fungsi pengawasan terlihat sangat lemah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan jelas memberikan mandat kepada DPRD untuk mengontrol kebijakan pemerintah daerah. Namun, dalam setahun terakhir, langkah pengawasan yang kritis nyaris tidak terdengar. Misalnya, dalam hal serapan anggaran pembangunan yang tidak maksimal atau kebijakan daerah yang sekadar menggugurkan kewajiban administratif, DPRD lebih sering tampak sebagai “stempel” pemerintah daerah ketimbang mitra yang kritis.

Kedua, dari sisi fungsi legislasi, kinerjanya jauh dari memuaskan. Produk hukum yang dihasilkan sangat minim dan cenderung teknis, tanpa gagasan progresif untuk menjawab tantangan daerah. Minimnya Perda inisiatif yang menyentuh sektor strategis seperti perlindungan nelayan, pemberdayaan UMKM, atau tata kelola lingkungan—menjadi bukti nyata lemahnya kapasitas intelektual dan keberpihakan dewan.

Kualitas Anggota dan Fungsi Anggaran yang Mandul

Masalah mendasar lainnya terletak pada kualitas anggota dewan. Sebagaimana dikemukakan Vilfredo Pareto dalam teori elit politik, elite seharusnya memiliki kapasitas lebih untuk memimpin. Sayangnya, di Gorut, banyak anggota dewan yang gagap menghadapi isu publik, tidak mampu mengartikulasikan aspirasi rakyat, dan absen dari ruang-ruang diskusi publik. Dari 25 anggota yang ada, hanya segelintir yang vokal dan berbobot. Hal ini memperkuat kesan bahwa DPRD hanyalah arena bagi pembagian kekuasaan, bukan wadah pencerahan bagi kemajuan daerah.

Dalam fungsi anggaran, keberanian DPRD untuk memperdebatkan alokasi APBD juga tidak kunjung terlihat. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, seharusnya dewan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar berpihak pada rakyat kecil: petani, nelayan, pedagang, dan masyarakat miskin. Ketiadaan suara kritis dalam pembahasan anggaran merupakan pengingkaran terhadap teori “public choice”, yang menekankan bahwa kebijakan anggaran harus merepresentasikan preferensi publik, bukan kepentingan segelintir kelompok.

Dampak: Apatisme dan Hilangnya Legitimasi

Kondisi ini berimplikasi serius pada menurunnya kepercayaan publik. Demokrasi lokal yang seharusnya hidup dengan dinamika kritik dan kontrol, berubah menjadi demokrasi prosedural yang hampa makna. Rakyat hanya diminta hadir di bilik suara setiap lima tahun, sementara suara mereka hilang ditelan kebisuan dewan. Tidak heran bila apatisme politik semakin menguat.

Kritik ini tidak bermaksud mengabaikan seluruh kerja dewan. Tentu ada beberapa inisiatif seperti kunjungan kerja, reses, atau koordinasi antarlebaga. Namun, kegiatan tersebut sering kali bersifat seremonial belaka. Laporan reses jarang ditindaklanjuti dengan kebijakan nyata, dan sorotan media lebih banyak pada perjalanan dinas daripada keberanian menciptakan perubahan.

Jika kondisi ini berlanjut, DPRD Gorut berisiko kehilangan legitimasi sosialnya. Legitimasi tidak hanya datang dari pemilu, tetapi juga dari kinerja nyata yang dirasakan rakyat. Teori kontrak sosial Rousseau menegaskan bahwa legitimasi lahir dari kesepakatan rakyat, dan kesepakatan itu bisa pudar bila wakil rakyat mengkhianati kepercayaannya. Dalam konteks ini, “bisu” bukanlah prestasi, melainkan pengkhianatan terhadap mandat demokrasi.

Jalan Keluar: Berbenah atau Tertinggal

Lalu, apa yang harus dilakukan? 

Pertama, DPRD harus berani keluar dari zona nyaman dan memperkuat fungsi pengawasan. Jangan takut berselisih paham dengan eksekutif jika terdapat kebijakan yang tidak pro-rakyat.

Kedua, kualitas legislasi harus ditingkatkan dengan melibatkan pakar, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan Perda.

Ketiga, jadikan pembahasan anggaran sebagai arena perdebatan untuk memperjuangkan keadilan sosial, bukan sekadar ritual tahunan.

DPRD harus membuka diri dan membangun komunikasi publik yang intens, agar rakyat benar-benar merasakan kehadiran wakilnya. Seperti pesan Imam Syafi’i: “Barangsiapa tidak mau merasakan pahitnya belajar, ia akan merasakan hinanya kebodohan sepanjang hidupnya.”

Setahun sudah berlalu. Waktu tidak akan menunggu. DPRD Gorut harus segera berbenah jika tidak ingin terus dicap sebagai lembaga tanpa suara. Demokrasi hanya akan hidup bila suara rakyat diartikulasikan, bukan diredam dalam ruang sidang yang hening. Jangan lagi bisu!

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *