ANTERONESIA.ID GORUT – Langkah yang diambil oleh Kepala Desa Deme Dua, Syamsudin Karim Ngou, dalam penerbitan surat kepemilikan tanah yang menggunakan nama Aparat Desa dan BPD menuai kontroversi. Pasalnya, tanah yang diterbitkan suratnya berstatus sebagai tanah negara atau tanah desa, yang seharusnya tidak dapat dialihkan atau dimiliki secara pribadi.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), tanah negara atau tanah desa merupakan aset yang berada dalam penguasaan negara atau pemerintah desa. Pasal 33 UUPA menyatakan bahwa tanah negara tidak dapat dialihkan kepada individu tanpa melalui prosedur hukum yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menegaskan bahwa aset desa, termasuk tanah desa, harus dikelola untuk kepentingan masyarakat desa secara kolektif. Dalam hal tanah desa, status kepemilikannya tidak dapat diubah menjadi nama pribadi kecuali melalui mekanisme pelepasan hak yang telah diatur secara jelas.
Praktisi hukum Tutun Suaib.SH menyatakan bahwa tindakan Kepala Desa Deme Dua berpotensi melanggar undang-undang, khususnya terkait pengelolaan tanah desa. Rabu (22/1)
“Tanah desa atau tanah negara tidak boleh dialihkan menjadi milik individu tanpa proses yang sah. Apa yang dilakukan oleh kepala desa ini mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, terutama karena tanah tersebut telah diterbitkan surat kepemilikan pribadi atas nama Aparat Desa dan BPD,” tegas Tutun.
Langkah Kepala Desa Deme Dua juga bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Kasus ini semakin menimbulkan tanda tanya, karena sebelumnya Kepala Desa Syamsudin Karim Ngou mengakui bahwa tanah yang dilalui jalur kabel ROW SUTT 150 KV PLTU Gorontalo–Tolinggula sebenarnya adalah tanah negara atau tanah desa. Namun, Ia tetap menerbitkan surat kepemilikan baru atas nama pribadi Aparat Desa dan BPD.
“Tanah yang dilalui kabel ini adalah hutan dengan status tanah negara atau tanah desa,” Kata Syamsudin. (Red)








