AnteroNesia.id, Gorut – Hendra Nurdin, bersama Tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Riyan Nasaru, S.H, CPM, Oneng Labdullah, S.H, dan Rovan Panderwais Hulima, S.H, resmi melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang beredar di media sosial.
Laporan tersebut diajukan ke Polda Gorontalo setelah Hendra merasa dirugikan oleh sejumlah unggahan yang dianggap menyudutkannya.
“Kami telah melaporkan kasus ini secara resmi, dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Riyan Nasaru selaku ketua Tim kuasa hukum Hendra Nurdin, Senin (21/10/2024).
Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait unggahan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
“Bukti tersebut, berupa tangkapan layar dan rekaman digital yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Riyan.
Dengan adanya bukti-bukti ini, Riyan Nasaru berharap agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelaku. (Rol)












