ANTERONESIA.ID, GORONTALO, – Seorang warga Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), David Buhi, melaporkan oknum politisi NHY ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam sejumlah proses pemilihan, mulai dari Pemilu 2008 hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorut 2024.
David menyampaikan laporan tersebut kepada Krimsus Polda Gorontalo pada Rabu (26/03/2025). Usai melaporkan, ia membeberkan dasar pengaduannya kepada awak media.
Menurut David, dalam Pilkada Gorut 2024, terdapat tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Salah satu calon wakil bupati adalah NHY, yang sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo (2009–2014) dan DPRD Kabupaten Gorut (2014–2019).
David mempertanyakan keabsahan ijazah NHY. “Jika merujuk riwayat pendidikan dalam profil calon wakil bupati 2024, NHY disebut lulus SMP pada 2010. Artinya, saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk periode 2009–2014, NHY masih berstatus siswa SMP dan belum memiliki ijazah SMA,” tegasnya.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa NHY menggunakan ijazah SMA palsu saat mendaftar sebagai caleg pada Pemilu 2009.
“Jika NHY saat itu masih SMP, bagaimana bisa KPU Provinsi Gorontalo menetapkannya memenuhi syarat? Diduga kuat ijazah SMA yang digunakannya palsu,” ujar David.
David juga menyoroti ketidaksesuaian urutan waktu penerbitan ijazah NHY di semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Ia menduga tidak hanya ijazah SMA, tetapi ijazah SD dan SMP NHY juga palsu.
“Jika ijazah yang digunakan NHY dalam Pemilu 2009 dianggap benar, berarti ijazah yang dipakai untuk Pilkada 2024 palsu, atau sebaliknya,” jelasnya.
David meminta Polda Gorontalo menelusuri keabsahan ijazah NHY, terutama karena KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorut telah mengungkap fakta ketidaksesuaian tersebut dalam Rapat Hearing DPRD Gorut pada 12 Maret 2025.
“Saya meminta Polisi menyelidiki dugaan ijazah palsu ini. Ada indikasi kelalaian KPU dan Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam verifikasi berkas NHY pada Pemilu 2009,” tegas David.
Hingga berita ini ditayangkan, ANTERONESIA.ID masih berusaha meminta pernyataan resmi Polda Gorontalo terkait laporan tersebut.







