ANTERONESIA.ID, GORUT — Forum Peduli Demokrasi (FPD) Gorontalo resmi menyerahkan laporan administrasi terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepala daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorut, Senin (3/3).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan digelarnya PSU di Gorut.
Ketua Forum Peduli Demokrasi (FPD) Gorontalo, Ridwan Yasin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal seluruh proses PSU hingga tuntas.
“Kami akan terus memantau jalannya PSU, memastikan semua proses berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ridwan.
Laporan administrasi tersebut bertujuan mendorong DPRD Gorut agar aktif menjalankan fungsi pengawasannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dirinya berharap DPRD memastikan KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional, terutama terkait kelengkapan dan keabsahan administrasi PSU.
“DPRD sebagai lembaga pengawas memiliki kewenangan untuk memastikan KPU dan Bawaslu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Kami ingin semua administrasi terkait PSU sesuai dengan ketentuan hukum,” tambah Ridwan.
Ia juga menambahkan bahwa laporan ini juga bertujuan memverifikasi administrasi pasangan calon (Paslon) kepala daerah.
“Seperti keabsahan ijazah, SKCK, dan dokumen penting lainnya,” tandasnya.












