AnteroNesia.id, Gorut – Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Gorontalo Utara, bakal calon kepala daerah (Bacakada) Ridwan Yasin-Muksin Badar, secara resmi melaporkan keputusan tersebut ke Bawaslu, Selasa (17/9/2024). Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pelaporan berlangsung lancar dan tertib.
Bacakada Ridwan Yasin-Muksin Badar datang ke Kantor Bawaslu Gorut pada pukul 14.00 Wita, didampingi tim pemenangan dan kader PDI-P Gorut.
Mereka mengawal proses pengajuan laporan yang dilakukan langsung oleh Bacakada bersama tim hukumnya.
Meskipun ada peningkatan aktivitas, situasi tetap kondusif dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.
Ridwan Yasin saat ditemui seusai pelaporan mengungkapkan harapannya agar Bawaslu bisa meninjau ulang keputusan KPU secara objektif.
“Kami yakin hak kami masih sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, suasana di dalam kantor Bawaslu tampak tenang dengan sejumlah petugas yang langsung memproses laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil selanjutnya. (Rol)






