ANTERONESIA.ID GORUT – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, mengungkapkan adanya kesalahan dari Tim Verifikator dalam proses seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024. Pernyataan ini merespons keluhan seorang peserta, Yoman Entu, yang sebelumnya dinyatakan lulus namun belakangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kami akui ini adalah kelalaian dari Tim Verifikator. Yoman Entu semestinya tidak lulus seleksi,” ujar Lakoro kepada awak media pada Rabu, 15 Januari 2025.
Lakoro menjelaskan, formasi di Dinas Perhubungan tempat Yoman melamar sebenarnya diperuntukkan bagi Pengampu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kuota 10 orang. Salah satu persyaratan utamanya adalah memiliki pengalaman minimal dua tahun berturut-turut di bidang yang dilamar.
“Yoman Entu tidak memenuhi kriteria tersebut, sehingga mestinya dinyatakan tidak lolos sejak awal proses seleksi,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kelalaian ini tidak hanya berdampak pada Yoman Entu. Beberapa peserta lain yang tidak memenuhi persyaratan juga sempat lolos dalam proses awal seleksi akibat kesalahan serupa. Namun, keputusan pembatalan kelulusan tetap harus dilakukan demi menjaga keadilan.
Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024, Bupati memiliki wewenang untuk membatalkan kelulusan PPPK yang tidak sesuai spesifikasi. Karena itu, Pansel melaporkan kejadian ini kepada Penjabat (Pj) Bupati Sila Botutihe untuk meminta pertimbangan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Jika pembatalan tidak dilakukan, peserta lain yang juga tidak memenuhi syarat pasti akan memprotes. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi,” imbuhnya.
Meski demikian, Lakoro memastikan Yoman Entu tetap akan diprioritaskan untuk pengangkatan dalam kategori PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer R3.
Sebelumnya, dilansir dari paripurna.co.id Yoman Entu, seorang pegawai honorer di Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara, menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Dalam seleksi ASN PPPK tahun 2024, ia mengaku dinyatakan lulus murni tanpa melalui proses masa sanggah. Namun, kelulusannya tiba-tiba dibatalkan melalui Pengumuman Nomor: 800/BKPP/PPPK/095/I/2025 yang ditandatangani oleh Pj Bupati pada 14 Januari 2025.
“Saya sangat kecewa. Kalau memang saya tidak memenuhi syarat, kenapa tidak dari awal dinyatakan demikian? Ini sangat merugikan saya,” ungkap Yoman, Selasa, 14 Januari 2025. (Red)







