Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Surat aduan warga terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara resmi disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Aduan tersebut meminta klarifikasi mengenai status dan aktivitas orang asing yang bekerja pada perusahaan yang beroperasi di daerah itu.
Dalam surat bertanggal 6 Februari 2026, pelapor menyatakan bahwa masyarakat memerlukan informasi aktual terkait keberadaan TKA, termasuk legalitas dokumen serta pengawasan terhadap aktivitas mereka. Surat itu juga menyebut adanya informasi sebelumnya mengenai seorang TKA yang dipulangkan ke negara asal oleh pihak imigrasi karena tidak memiliki dokumen lengkap.
Menanggapi aduan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hendra Nurdin, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan itu.
“Besok akan dilaksanakan rapat internal untuk membahas persoalan aduan ini. Untuk jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan ditentukan setelah rapat internal,” kata Hendra saat dikonfirmasi awak media, Minggu (22/2/2026).
Dalam rencana RDP yang akan digelar, pelapor berharap DPRD menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Kantor Imigrasi Gorontalo, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kabupaten, serta manajemen PT Gorontalo Panel Lestari sebagai salah satu perusahaan pengelola hutan tanaman industri di daerah tersebut.
Pelapor menilai langkah RDP penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap keberadaan warga negara asing di daerah. Ia berharap pembahasan dapat segera dilaksanakan guna memastikan pengawasan yang terkoordinasi serta kepastian kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.












