Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara melanjutkan pembahasan mengenai rencana penggabungan (merger) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selasa, 14/12026.
Dalam pertemuan itu, anggota Pansus aktif mendiskusikan berbagai aspek kebijakan, mencakup penataan kelembagaan, efektivitas kinerja OPD, serta dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gorontalo Utara, Thamrin Yusuf, menyampaikan bahwa proses pembahasan merger OPD harus dilaksanakan dengan kehati-hatian dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Penataan SOTK, termasuk rencana penggabungan OPD, perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah, beban kerja, dan ketentuan perundang-undangan. Hal ini penting untuk mencegah munculnya kendala hukum dan administratif di masa mendatang,” ungkap Thamrin Yusuf.
Ia menambahkan bahwa kebijakan penataan organisasi perangkat daerah diharapkan dapat mendorong peningkatan efektivitas pemerintahan, efisiensi anggaran, serta perbaikan layanan publik.
Pembahasan dilaksanakan secara intensif sebagai wujud komitmen DPRD dalam memastikan setiap kebijakan kelembagaan selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hasil akhir dari rangkaian pembahasan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi strategis yang bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Gorontalo Utara.













