Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara melalui Rapat Paripurna menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk dijadikan Peraturan Daerah. Kesepakatan ini dicapai setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyelesaikan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Secara keseluruhan, APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2026 ditetapkan dalam posisi Berimbang (Balance), meskipun awalnya menunjukkan surplus pendapatan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Banggar DPRD, target Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp683.622.210.193,-. Sementara itu, Belanja Daerah disepakati sebesar Rp666.691.750.924.
Hal ini menghasilkan Surplus antara Pendapatan dan Belanja sebesar Rp16.930.459.269,-. Surplus tersebut dialokasikan untuk menutup defisit dari Pembiayaan Netto, sehingga APBD berada dalam posisi berimbang.
Pendapatan daerah bersumber dari tiga pos utama:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Sebesar Rp71.754.178.809,-.
- Pendapatan Transfer: Sebesar Rp600.250.141.384,- (termasuk transfer dari Pemerintah Pusat senilai Rp586,7 Miliar dan dari Pemerintah Provinsi senilai Rp13,5 Miliar).
- Lain-Lain PAD Yang Sah: Sebesar Rp11.617.890.000.
- Komponen transfer dari Pemerintah Pusat meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp376.795.552.000,- dan Dana Desa sebesar Rp80.443.229.000.
Belanja daerah terbagi menjadi empat kategori:
- Belanja Operasi: Sebesar Rp514.078.422.399,- (termasuk Belanja Pegawai Rp359,3 Miliar dan Belanja Barang dan Jasa Rp141,6 Miliar).
- Belanja Modal: Sebesar Rp29.519.396.054,- (termasuk Belanja Jalan, Jaringan, Irigasi Rp9,8 Miliar dan Belanja Gedung dan Bangunan Rp9,0 Miliar).
- Belanja Tidak Terduga: Sebesar Rp1.000.000.000,-.
- Belanja Transfer: Sebesar Rp122.093.932.470,- (termasuk Bantuan Keuangan ke Desa sebesar Rp120 Miliar).
Posisi Pembiayaan Netto adalah minus sebesar Rp16.930.459.269,- yang berasal dari:
- Penerimaan Pembiayaan: Sebesar Rp1.925.740.731,- (bersumber dari SILPA Tahun 2025).
- Pengeluaran Pembiayaan: Sebesar Rp18.856.200.000,- (terdiri dari Pembayaran cicilan PEN jatuh tempo Rp18,3 Miliar dan Penyertaan Modal Rp500 Juta).
Defisit Pembiayaan Netto tersebut ditutup oleh Surplus Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2026 menjadi seimbang.













