Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah menyepakati dan menetapkan jadwal reses untuk masa sidang pertama tahun sidang 2025–2026. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 1 hingga 3 Desember 2025.
Penetapan jadwal ini diumumkan langsung oleh Ketua DPRD Gorut, Dedy Dunggio. Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat Banmus pada Selasa, 25 November 2025. Pengumuman resmi disampaikan usai penutupan Rapat Paripurna ke-35 yang membahas Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2026, Minggu (30/11) di Ruang Sidang DPRD.
Dedy menegaskan bahwa masa reses merupakan agenda strategis dan momentum krusial bagi setiap legislator.
“Ini adalah kesempatan penting bagi anggota dewan untuk langsung bertemu dengan konstituen, menyerap berbagai aspirasi, kebutuhan, serta mendengarkan keluhan yang ada di lapangan,” jelasnya.
Aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun selama reses nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan berharga. Data tersebut akan digunakan untuk menyusun rekomendasi kebijakan dan program pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran pada periode mendatang.
Dedy juga menyampaikan harapan agar seluruh anggota DPRD dapat melaksanakan reses dengan efektif dan optimal.
“Kami mendorong agar momen ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memastikan bahwa arah pembangunan daerah kita benar-benar selaras dengan suara dan kepentingan masyarakat di akar rumput,” pungkasnya.







