DPRD Gorontalo Utara Sahkan APBD-P 2025

ANTERONESIA.ID, GORONTALO UTARA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan ini merupakan langkah final dewan sebelum dokumen anggaran tersebut disampaikan kepada Gubernur Gorontalo untuk mendapatkan evaluasi.

Proses pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-30 DPRD yang berlangsung di ruang sidang, pada Selasa (30/9/2025).

Sekretaris DPRD Gorontalo Utara, Fahrudin Lasulika, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa keputusan paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Gorontalo Utara Nomor 900/BK Gorut/356/XI/2025 tertanggal 4 September 2025. Surat tersebut berisikan penyampaian nota keuangan dan rancangan perubahan APBD tahun berjalan.

“DPRD telah menyetujui tiga poin utama dalam rapat ini,” ujar Fahrudin.

Adapun tiga poin tersebut, diantaranya:

1. DPRD menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

2. Perda yang telah disahkan tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Gorbernur Gorontalo guna menjalani proses evaluasi, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

3. Keputusan ini resmi berlaku sejak ditetapkan di Kwandang pada 30 September 2025.

Fahrudin menegaskan bahwa pengesahan revisi APBD ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

“Dengan disahkannya perubahan APBD ini, Pemerintah Daerah memiliki dasar yang jelas untuk melaksanakan penyesuaian anggaran. Hal ini mencakup pembiayaan program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pembiayaan prioritas daerah hingga akhir tahun anggaran 2025,” pungkasnya.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *