ANTERONESIA.ID Gorontalo Utara – Penerapan pasal oleh Polres Gorontalo Utara terhadap tersangka money politik dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara (Gorut) menuai sorotan. Praktisi hukum, Tutun Suiab, S.H., menilai adanya indikasi ketidakadilan dalam penegakan hukum, dengan hanya menetapkan penerima uang sebagai tersangka, sementara pemberi belum dijerat.
Tutun Suiab mempertanyakan mengapa Polres Gorut hanya menetapkan penerima sebagai tersangka, sementara pemberi baik secara langsung maupun tidak belum diproses.
“Ini terkesan tebang pilih. Kami meminta penyidik menetapkan juga pemberi sebagai tersangka,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari pertemuan di rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Gorontalo. diketahui Ketua DPRD Provinsi sebagai Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2, Thariq Modanggu–Nurjana Hasan Yusuf. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula oknum Aparat. Di tempat itulah, sejumlah penerima, salah satu diantaranya berinisial HA (Hamran), diduga menerima uang sebesar Rp1,5 juta melalui transfer.
Tutun menilai, jika uang Rp1,5 juta itu diklaim sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), seharusnya tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena dugaan transaksi terjadi dalam konteks pertemuan politik, maka semua pihak yang terlibat, termasuk Ketua Tim Pemenangan dan Paslon, harus diperiksa dan dijadikan tersangka.
“Pasti ada komunikasi di sana, tidak mungkin tidak ada keterlibatan,” ujarnya.
Namun, Tutun menuntut kesetaraan penegakan hukum.
“Polres harus adil. Penerima dan pemberi harus sama-sama jadi tersangka. Kami menunggu tindakan tegas Polres terhadap semua pihak yang terlibat, tanpa diskriminasi. Jika tidak, kami akan laporkan lewat Dumas Polri,” tegas Tutun Suiab.
Sebelumnya, Polres Gorontalo Utara telah menetapkan 6 Kepala Desa dan 1 warga sipil dijadikan sebagai tersangka kasus Money Politik PSU Pilkada Gorut. Rabu, (14/05/2025) dan Penahanan tersangka, Jum’at (16/05/2025).
Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Muhammad Arianto, S.T.K., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 187A Ayat (2) juncto Pasal 73 Ayat (4) UU Pilkada, dengan subsider Pasal 188 juncto Pasal 71 dan 55. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun penjara.
Arianto menegaskan, “Pasal 187A memiliki dua ayat: Ayat (1) untuk pemberi, dan Ayat (2) untuk penerima. Keduanya memiliki ancaman hukuman yang sama, sehingga kami lakukan penahanan.”













