ANTERONESIA.ID | GORONTALO,– Rencana Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan tarif Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang mencapai 10 persen dari nilai jual emas hasil produksi mendapat kritik tajam dari DPRD.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, memperingatkan agar besaran iuran itu tidak “memeras” penambang lokal yang sebelumnya sudah tersingkir dari areal pertambangan rakyat akibat masuknya perusahaan besar.
Usulan tarif IPERA tersebut diajukan Gubernur Gorontalo melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pemaparannya pada rapat paripurna DPRD, Senin (18/5/2026), Gubernur memproyeksikan pendapatan daerah dari IPERA bisa mencapai Rp. 95 miliar per tahun.
Dalam rancangan perda tersebut, iuran yang akan dibebankan kepada pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) baik berbentuk koperasi maupun perorangan terdiri atas tiga jenis: iuran Pengelolaan Wilayah, iuran Pengelolaan Lingkungan, dan iuran Pengelolaan Usaha. Khusus untuk iuran pengelolaan usaha, besarnya mencapai 10 persen dari nilai jual emas yang diproduksi.
Menanggapi hal itu, Umar Karim yang akrab disapa UK mengatakan bahwa penetapan tarif IPERA harus mengedepankan kehati-hatian. Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) secara spesifik mengatur bahwa IPERA berbentuk retribusi perizinan tertentu, bukan pajak.
“Karena IPERA berbentuk retribusi daerah, maka perhitungan tarifnya harus tunduk pada Pasal 90 dan 91 UU HKPD. Besaran retribusi harus sesuai dengan biaya yang dipikul pemerintah daerah untuk penyelenggaraan jasa,” jelas politisi Partai NasDem itu.
UK menegaskan, jika pemerintah provinsi memproyeksikan pendapatan mencapai Rp. 95 miliar per tahun dari IPERA, maka nilai itu dipastikan telah melebihi biaya riil yang dikeluarkan pemerintah dalam menerbitkan izin IPR.
“Ini bakal bertentangan dengan ketentuan retribusi yang diatur dalam UU HKPD,” ujarnya.
Lebih lanjut, UK menyoroti besaran retribusi iuran pengelolaan usaha sebesar 10 persen dari nilai jual emas. Menurutnya, tarif itu hampir menyamai besaran royalti yang dibebankan kepada perusahaan besar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Jika pemegang IPR harus membayar sampai 10 persen, itu sudah hampir sama dengan tarif royalti perusahaan besar. Terus apa pembeda antara pertambangan besar dengan pertambangan rakyat skala kecil?” tegasnya.
UK mengingatkan filosofis adanya kata “rakyat” dalam IPR seharusnya menjadi pembeda mendasar. Pemerintah provinsi, kata dia, justru wajib memberi kemudahan dari semua aspek terhadap pertambangan yang dikelola rakyat kecil.
“Perda IPERA harusnya menjadi peraturan yang memproteksi pertambangan rakyat, bukan justru terkesan memeras mereka dengan alasan klasik menambah pendapatan asli daerah (PAD). Rakyat harus lebih mudah mengelola blok WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat),” ujar UK.
Ia mengingatkan nasib penambang lokal yang sudah tersingkir dari kawasan tambang tradisional mereka.
“Seperti yang terjadi di Pohuwato, penambang lokal tidak bisa lagi masuk di kawasan Gunung Pani karena perusahaan besar telah menguasainya. Jangan sampai sudah tersingkir menjadi objek sapi perah pemerintah pula. Sudah jatuh tertimpa tangga pula,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan Blok WPR di Provinsi Gorontalo. Selanjutnya, penambang lokal akan mengurus IPR melalui koperasi atau perorangan untuk mengelola pertambangan emas di blok tersebut. Hingga kini proses penetapan tarif IPERA masih berlangsung di DPRD Provinsi Gorontalo.







