ANTERARONESIA.ID|GORONTALO UTARA— Di tengah berlangsungnya dialog publik program Surga Kasih Sayang (SKS) yang digelar DPD KNPI Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka memperingati Hari Lahir (HARLA) KNPI ke-53, muncul desakan mendesak dari tokoh masyarakat Kecamatan Gentuma Raya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nanati Jaya, Suriyanto Kasim, meminta KNPI Gorontalo Utara untuk mengawal proses hukum kematian remaja Gentuma Raya, YSS alias Yulia, yang hingga kini proses hukumnya telah berjalan hampir dua tahun namun motif kematiannya dan pelaku masih belum terungkap.
“Rasanya kegiatan KNPI terkait diskusi dan sosialisasi SKS tidak sempurna, kalau motif kematian anak kami, remaja Gentuma tidak terungkap. Saya minta KNPI mengawal proses hukum sampai terungkap,” desak Suriyanto di hadapan Ketua DPD KNPI Gorontalo Utara, Yowan Sukarna, dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor Desa Bahusami, Kecamatan Gentuma Raya, Kamis (6/8/2026).
Desakan tersebut langsung mendapat tanggapan serius dari Yowan Sukarna. Ia menegaskan bahwa KNPI Gorontalo Utara telah berkomitmen sejak awal untuk terus mengawal proses hukum atas kematian remaja tersebut.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPD KNPI Gorontalo Utara, Yowan Sukarna, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah nyata untuk mengawal kasus ini, bahkan sejak tahun 2025.
“Kami KNPI di akhir 2025 kemarin mendatangi Polres Gorontalo Utara. Waktu itu kami diterima langsung oleh Kapolres dan para petinggi termasuk Kasat Reskrim. Saya bahkan berdebat dengan Pak Kapolres soal proses hukum yang lambat,” ujar Yowan
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya pengawalan tidak berhenti di tingkat Polres. KNPI Gorontalo Utara baru-baru ini juga menyuarakan hal yang sama langsung kepada Kapolda Gorontalo.
“Tidak sampai di Polres, KNPI baru-baru ini kembali menyuarakan hal ini langsung kepada Kapolda Gorontalo. Disaat itu kami lagi ngopi santai di Warkop Amal Kota Gorontalo. Waktu itu, saya minta Kapolda mengultimatum proses hukum kematian remaja Gentuma,” jelasnya.
Yowan menegaskan bahwa keterlibatan KNPI dalam mengawal kasus ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, kematian YSS alias Yulia merupakan duka mendalam bagi seluruh pemuda, khususnya di Gorontalo Utara.
“Kenapa KNPI hadir mengawal ini? Karena dia (korban) bagian dari anak muda. Ini adalah tanggung jawab moral kami sebagai organisasi kepemudaan,” tambahnya.
Meski demikian, Yowan menyadari bahwa peran KNPI hanya sebatas mengawal, bukan mengungkap. Proses hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian, dan membutuhkan waktu serta proses yang profesional.
“Kami hargai proses hukum yang sedang berjalan sekarang. Sama-sama kita semua berdoa agar motif kematian remaja Gentuma cepat terungkap dan pelakunya ditahan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, remaja Gentuma Raya, YSS alias Yulia, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada tanggal 2 Januari 2025. Hingga kini, setelah hampir dua tahun berlalu, pihak Polres Gorontalo Utara belum juga mengungkap motif kematian serta pelaku di balik peristiwa tragis tersebut.
Masyarakat, khususnya keluarga korban dan warga Kecamatan Gentuma Raya, terus menanti kejelasan dari aparat penegak hukum.













