ANTERONESIA.ID, GORONTALO UTARA –Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara (Gorut), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadapi ujian berat terkait maraknya kasus pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga berkaitan dengan praktik politik uang. Aksi ini diduga dilakukan secara masif oleh oknum tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorut.
Awalnya, kasus ini mencuat setelah viral di media sosial, bermula dari warga Desa Bulontio Timur, Kecamatan Sumalata yang hendak berobat, namun istri dari korban tersebut saat meminta KTP kepada suaminya. Justru KTP sudah serahkan kepada oknum tim sukses salah satu Paslon sebagai jaminan dengan iming-iming uang Rp250.000. Namun dikembalikan oleh oknum tersebut KTP setelah viral.
Tidak hanya di Sumalata, praktik serupa juga terjadi di Desa Putiana, Kecamatan Anggrek dan dilaporkan, Laporan tersebut kini sedang dalam proses penanganan oleh Bawaslu Gorut.
Parahnya Insiden pengumpulan KTP kembali terjadi di Desa Pinontoyonga, Kecamatan Atinggola. Warga setempat berhasil menggagalkan aksi oknum yang diduga sebagai tim sukses paslon tertentu. Pelaku yang kedapatan mengumpulkan KTP dengan iming-imang uang Rp250.000 langsung diamankan dan diserahkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta aparat penegak hukum (APH) untuk proses lebih lanjut.
Dugaan pengumpulan KTP tidak hanya terjadi di beberapa titik, melainkan menyebar secara masif dan terstruktur di berbagai wilayah Gorontalo Utara. Praktik ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk memengaruhi hasil pemilihan melalui politik uang.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas Bawaslu Gorut dalam menjaga demokrasi. Masyarakat menuntut tindakan tegas terhadap pelaku yang diduga merusak proses demokrasi. Jika terbukti melanggar, oknum yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang pemilu.
Sampai saat ini, Bawaslu Gorut belum memberikan keterangan resmi apakah praktik ini benar-benar melanggar hukum atau tidak.








