ANTERONESIA.ID GORUT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat finalisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Senin (10/2/2025).
Dalam rapat tersebut, Bapemperda menetapkan 10 rancangan peraturan daerah (ranperda) prioritas dari total 38 usulan yang masuk.
Anggota Bapemperda, Windra Lagarusu, menyebutkan bahwa salah satu ranperda yang akan segera diparipurnakan adalah Ranperda tentang Penanganan Permukiman Kumuh. Ranperda tersebut dijadwalkan dibawa ke sidang paripurna pada Selasa (11/2/2025).
“Dari 38 ranperda yang diusulkan, kami fokus pada 10 ranperda prioritas. Salah satunya tentang permukiman kumuh yang akan diparipurnakan besok,” ujar Windra usai rapat di ruang Bapemperda.
Beberapa ranperda prioritas lainnya mencakup Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Hak Keuangan Kepala Desa, Zakat, Infak dan Sedekah, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemda Gorontalo Utara, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Windra menekankan bahwa Bapemperda menyepakati setiap perda yang dihasilkan harus memiliki orientasi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat kondisi fiskal Gorontalo Utara yang dinilai tengah mengalami krisis.
“Karena Gorut ini krisis PAD, maka perda harus bersentuhan langsung dengan upaya peningkatan pendapatan. Itu yang jadi prioritas,” tegasnya.
Selain berdampak terhadap PAD, ranperda yang disusun juga diarahkan untuk menekan angka kemiskinan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam hal birokrasi.
“Artinya, ada hal-hal mendasar dalam tata kelola organisasi yang perlu dibenahi. Maka itu menjadi perhatian utama dalam penyusunan perda tahun ini,” kata Windra.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan bahwa regulasi yang akan disusun tidak hanya normatif, tapi juga menjawab kebutuhan strategis pembangunan daerah.











