AnteroNesia.id, GORUT — Seorang anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, berinisial TY dari Partai Golkar, diduga melanggar aturan kampanye setelah terlihat hadir dalam kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah di Dusun Hulapa, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, tanpa cuti pada Jum’at (8/11/2024).
TY bahkan diketahui masih mengenakan pakaian yang sama dengan yang dipakai saat menghadiri rapat dengar pendapat di gedung DPRD pada hari yang sama.

Dugaan pelanggaran ini muncul ke publik setelah bukti berupa foto dan video TY tersebar luas.
Dalam foto, TY tampak berada di gedung DPRD mengikuti rapat, sementara video yang direkam beberapa jam kemudian menunjukkan TY berbicara dalam acara kampanye di Desa Bulalo dengan pakaian yang sama.
Menurut peraturan dalam Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, anggota DPRD yang ingin berkampanye wajib mengajukan izin cuti untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan.

Jika terbukti, TY berpotensi menerima sanksi serius. Berdasarkan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pelanggaran aturan kampanye bisa dikenai sanksi pidana.
Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban dan integritas pemilu, serta mencegah penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik. (Rol)








