Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA Maulana Rahman, mengonfirmasi telah menerima surat perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penembakan panah wayar di Kecamatan Tomilito Kabupaten Gorontalo Utara. Proses hukum tetap akan berjalan dengan rencana gelar perkara dalam waktu dekat.
“Kami sudah menerima surat perdamaian itu, namun perkara ini akan kita gelar terlebih dahulu. Untuk Restorative Justice, kita akan menyesuaikan dengan KHUP yang baru,” jelas Maulana Rahman saat dikonfirmasi media, Selasa (13/1/2026).
Diketahui, kasus ini bermula ketika RP alias Rinton (40), warga Desa Dambalo, menjadi korban tembakan panah wayar pada awal Tahun Baru, Kamis (1/1/2026). Dua remaja berinisial FM (15) dan AA (17) ditetapkan sebagai terduga pelaku. Motif awal diduga karena pengaruh alkohol.
“Informasi awal dari anggota PPA menyatakan bahwa kedua pelaku tersebut saat kejadian dipengaruhi alkohol,” ungkap IPDA Jalu Giellbay, Kanit PPA Reskrim Polres Gorut, dalam keterangan terpisah. (2/1/2026).







