AnteroNesia.id, Gorontalo Utara – Sebanyak 55 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se – Gorontalo Utara (Gorut), agar kiranya dalam melaksanakan tahapan Pilkada, harus menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan.
Hal ini yang menjadi penegasan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorut, Sofyan Jakfar, saat memberikan sambutannya pada pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PPK untuk Pilkada serentak 2024, di Grand Q Hotel, Kamis (17/5/2024).

Sofyan mengatakan, peraturan perundang-undangan dimaksud seperti, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk Pilkada, termasuk perubahan-perubahannya, Peraturan Bawaslu dan Peraturan DKPP terkait dengan Kode Etik.
“Ini yang perlu kita perhatikan dalam melaksanakan tahapan,” kata Sofyan.
Lanjut kata Sofyan, KPU merupakan lembaga yang bersifat melayani. Sehingga seluruh penyelenggara Pilkada harus melayani peserta Pilkada maupun Pemilih dengan setara tanpa membeda-bedakan.
“Sebagaimana dibacakan dalam pakta integritas yaitu imparsial dan non-partisan,” terang Sofyan.

Olehnya, ia berharap seluruh penyelenggara terkait, tak terkecuali anggota PPK yang baru saja dilantik, agar terus solid dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2024 nanti dan terus mengingat fakta integritas yang telah dibacakan.
“Tolong diingat pakta integritas yang telah dibacakan bersama-sama tadi, anda harus jujur, adil, kemudian harus cermat dan profesional tentunya, itu yang penting,” ujar Sofyan.

Pada kesempatan yang sama, Sofyan menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu, maupun dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024 nanti.
“Insyaallah selalu dikuatkan, disehatkan dalam melaksanakan kegiatan,” imbuh Sofyan. (Rol)







