Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Maraknya aktivitas orang asing tanpa dokumen lengkap di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara mendorong warga untuk melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Arsad Tuna, warga yang melaporkan temuan tersebut kepada DPRD, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing bukan hanya tugas Imigrasi, melainkan tanggung jawab bersama masyarakat.
“Peran masyarakat sangat krusial karena warga lokal yang pertama kali berinteraksi langsung dengan orang asing di lingkungan mereka. Secara hukum, pengawasan ini adalah kewajiban bersama,” ujar Arsad saat ditemui awak media, beberapa hari lalu.
Laporan itu diajukan menyusul adanya dugaan warga negara asing (WNA) yang hanya memegang visa liburan (visa holiday) namun didapati bekerja di PT Gorontalo Panel Lestari (GPL), sebuah perusahaan pengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah hukum Gorontalo Utara. Arsad menyebut, WNA tersebut sempat tidak terdeteksi oleh Tim Pengawasan Orang Asing tingkat kabupaten hingga akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi pada Januari 2026.
Arsad mengaku telah mengonfirmasi hal ini kepada pihak manajemen PT GPL melalui salah satu perwakilannya, Junaidi.
“Junaidi membenarkan bahwa sempat ada WNA di perusahaan mereka. Namun, yang bersangkutan sudah dideportasi Imigrasi karena tidak memiliki dokumen lengkap sebagai tenaga kerja asing,” ungkap Arsad menirukan pernyataan Junaidi.
Lebih lanjut, Arsad menduga bahwa PT GPL tidak hanya sekali ini mempekerjakan orang asing tanpa dokumen resmi. Kecurigaan itulah yang mendorongnya mengadukan persoalan ini ke DPRD, dengan harapan lembaga legislatif dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap lalu lintas orang asing di daerah.
“Saya sedang menunggu jadwal dari DPRD Gorontalo Utara untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rencananya, rapat akan melibatkan Kantor Imigrasi Gorontalo, Tim Pengawasan Orang Asing, serta manajemen PT Gorontalo Panel Lestari,” pungkas Arsad.












